PMK No. 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sehubungan dengan pengalihan semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi kepada Badan Pengelola Migas Aceh dan ketentuan mengenai penetapan nilai perolehan air tanah perlu dilakukan penyempumaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016.
PP No.23 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.99, TLN No.5696); PP No.55 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.244, TLN No.5950); Permenkeu No.9/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No.122)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut). Besaran nilai perolehan air tanah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Gubemur mengenai nilai perolehan air tanah. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No.122) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemrosesan tagihan dan penyampaian laporan pokok PAP, pokok PAT dan/ atau pokok PPJ dilaksanakan oleh BPMA untuk Kontrak Kerja Sama yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas dan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA
Terhadap dokumen tagihan pokok PAP, pokok PAT dan/ atau pokok PPJ yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disampaikan oleh SKK Migas kepada Direktorat Jenderal Anggaran, dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan dapat diajukan kembali oleh Kepala BPMA kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
-
30 HLM. Lampiran Halaman 15 - 30.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017
PMK No. 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Mencabut :
PMK No. 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara
PMK No. 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Diubah dengan :
PMK No. 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Mencabut :
PMK No. 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PMK No. 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate. (HRP) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Dan Ukraina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 52/PMK.02/2014, BN.2014/NO.343,jdih.kemenkeu.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.08/2019
Pengadaan Barang/JasaPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.04/2019
PMK No. 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Mengubah :
PMK No. 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
PMK No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
PMK No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan
Sebagai.Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 152/PMK.010/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat