Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kota Palangka Raya, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pengaturan Toko Modern;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III BATASAN PERSAINGAN DAN PERINDUNGAN USAHA;
BAB IV KLASIFIKASI DAN KRITERIA TOKO MODERN;
BAB V LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN;
BAB VI IZIN USAHA PERDAGANGAN;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII KEMITRAAAN;
BAB IX PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO MODERN;
BAB X TENAGA KERJA;
BAB XI WAKTU PELAYANAN;
BAB XII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB XIII KETENTUAN SANKSI;
BAB XIV PERTANGGUNGJAWABAN LANGSUNG;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
17 Halamnan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah (PD) Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk
menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di daerah. Sebagai upaya untuk meningkatkan dan
mengembangkan perekonomian daerah, perlu mendirikan
Perusahaan Daerah (PD) sebagai lembaga yang mengelola
kegiatan usaha milik pemerintah daerah. Perusahaan Daerah (PD) yang akan dibentuk modalnya
berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Perda Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK HUKUM;
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN BIDANG USAHA;
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB V
MODAL;
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VII
PENGURUS;
BAB VIII
BADAN PENGAWAS;
BAB IX
SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS;
BAB X
DIREKSI;
BAB XI
KEPEGAWAIAN;
BAB XII
TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB XIII
TAHUN BUKU DAN LAPORAN KEUANGAN;
BAB XIV
PENGGUNAAN LABA;
BAB XV
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN STATUS
PERUSAHAAN DAERAH;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat dengan menggali potensi daerah dan melakukan kemitraan dengan badan usaha. Badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat. Untuk memperkuat kemitraan badan usaha dan pemerintah daerah dalam hal pemberdayaan masyarakat, maka sangat penting untuk melakukan suatu pengaturan tentang tatanan penyelenggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahan (TJSLP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan perda ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Kota Kendari. Asas dan prinsip dalam TJSLP masing-masing ada 9 asas dan prinsip. Dalam perda ini diatur Ruang lingkup TJSLP beserta pembiayaannya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota Kendari. Terakhir, perda ini mengatur masalah Penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Perencanaan, Perekayasaan Dan Konstruksi Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1981.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Konawe No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2013 / NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian cfalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, maka Peraturan
Bupati Konawe Nomor 258 Tahun 2013 dinyatakan tidak
belaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nornor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian da'h Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor '1-56/Kpt•,/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok KeqJ
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan.
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT .210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 I Pert I HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/
SR.130/1112013 tanggal 26 November 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2021
KesehatanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Permenperin No. 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 17, BN 2021/ NO 856; PERATURAN.GO.ID; 27 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kota Semarang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Bersama
Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor3 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem
Inovasi Daerah, perlu disusun Roadmap Penguatan Sistem
Inovasi Daerah (SIDa) di Kota Semarang; bahwa penyusunan Roadmap Penguatan Sistem Inovasi
Daerah (SIDa) Kota Semarang perlu mengacu pada
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021 dan Perubahan
Renstra OPD Pemerintah Kota Semarang Tahun 2016-
2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentukPeraturan
Walikota Semarang tentang Roadmap Penguatan Sistem
Inovasi Daerah (SIDa) Kota Semarang Tahun 2016-2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 32 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan yang memuat kondisi Sistem Inovasi Daerah saat ini, tantangan dan peluang Sistem Inovasi Daerah, kondisi Sistem Inovasi Daerah yang akan dicapai, arah kebijakan dan strategi penguatan Sistem Inovasi Daerah, fokus dan program prioritas Sistem Inovasi Daerah dan rencana aksi penguatan Sistem Inovasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 134 Tahun 2016 dicabut.
235 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE PADA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Samisake pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Samisake pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Samisake pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Dana Bergulir Samisake pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, dan menjamin kepastian berusaha,s erta labih mendukung program umum pemerintah kabupaten Melawi, kegiatan usaha perdagangan perlu dibina, diarahkan, dan lebih ditingkatkan. Surat izin Usaha sebagai legalitas usaha, alat pembinaan dan penataan, serta sarana mempermudah pengembangan usaha bagi pengusaha.
UU Nomor 8 tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 1 Tahun 1995 ; UU Nomor 9 tahun 21995; UU nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomr 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 1957; PP Nomor 15 tahun 1998; PP Nomor 25 tahun 2000; PP Nomor 66 tahun 2001; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Noor 79 Tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah kabupaten, retribusi ini diharapkan juga dapat meningkatkan mutu dan jenis pelayanan pada masyarakat.
Surat IZin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perda ini memungut retribusi atas pemberian izin usaha melalui pemberian SIUP baru, pendaftaran cabang perusahaan, dan perubahan perusahaan. Tarif pengenaan diklasifikasikan berdasarkan golongan usaha (kecil, menengah, besar, dan perseroan terbuka) dan jenis usahanya (perorangan, badan, berbadan hukum). Selanjutnya, pemilik SIUP perlu mendaftarkan persuahaannya ke dalam Daftar Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 17, BN 2018/NO 93;KEMENDAG.GO.ID : 9 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/ M-DAG/PER/ 12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat