PENYELENGGARAAN – PELAYANAN – TERPADU – SATU PINTU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk lembaga penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Guna optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan pada lembaga penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; PERPRES No. 76 Tahun 2013; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERDAPROV KEP. BABEL Np. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan PTSP. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggara dan hubungan kerja, pendelegasian wewenang, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pemanfaatan system teknologi. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pelayanan perizinan dan non perizinan, dokumen perizinan dan nonperizinan, layanan informasi dan layanan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat, peran serta masyarakat, retribusi, hak, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PASAR INDUK
KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan penataan pedagang grosir, pemerintah kota jambi telah menyiapkan fasilitas berupa Pasar Induk;
Pasar Induk merupakan Pasar utama untuk menyalurkan kebutuhan barang ke Pasar lain, sehingga perlu diatur pengelolaannya.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perwali No. 3 Tahun 2013;
Perwali ini mengatur mengenai Pengelolaan Pasar Induk Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup Pengelolaan; Ketentuan Perizinan; Hak dan Kewajiban; Sanksi; Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan; serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa
untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 45
ayat
(3)
huruf
e dan ayat
(4)
serta
Pasal
57 Peraturan
Daerah
Kabupaten
Kediri
Nomor 5
Tahun
2OO9 tentang Sistem Kesehatan
Kabupaten Kediri,
perlu
mengatur Perizinan Klinik
di
Kabupaten
Kediri;
b. bahwa sesuai dengal
Telaahan
Staf
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten
Kediri
Nomor 4451I13O41418.48/2015
tanggal 30
Oktober
2015
perihal
Perizinan
Klinik dan
Berita Acara Nomor
460/13700/418.48/2015
tanggal 3
Desember 2015
tentang
Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri,
yang
menyatakan
bahwa
Peraturan Bupati Kediri Nomor 46 Tahun 2011
tentang
Perizinan Klinik
perlu
disesuaikan dengan
peraturan
perundang-
undangan
yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a dan
huruf
b,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
tentang Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri;
Mengingat : 1 . Undang-Undang
Nomor
5 Tahun
1960 tentang
Peraturan
Dasar
Pokok-pokok
Agraria
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1960 Nomor
104,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
20431
;2. Undang-Undang
Nomor 29
Tahun
2OO4 tentang
Praktik
Kedokteran
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2004
Nomor 116,
Tambahan
l,embaran
Negara
Repubtk
Indonesia
Nomor
4437);
3. Undang-Undang
Nomor 36
Tahun
2009 tentang
Kesehatan
(L,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor 144,
Tambahan
kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5063);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3781); 5. Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan
Kefarmasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor 124, Tanlrbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5044); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 /Menkes /Per/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
7. Peraturan
Bupati Kediri
Nomor 42
Tahun 2015
tentang
Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu
Satu Pintu
pada
Badan
Penanaman
Modal
dan
Pelayanan
Perizinan
Terpadu
Satu Pintu
Kabupaten
Kediri
(Berita
Daerah
Kabupaten
Kediri Tahun
2015
Nomor
42);
peraturan ini mengenai perizinan klinik di kabupaten kediri . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; jenis klinik ; persyaratan ; perizinan klinik ; penyelenggaraan ; pembinaan dan pengawasan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Pada
saat
Peraturan
Bupati
ini
mulai
berlaku,
Peraturan
Bupati
Nomor
46
Tahun
201,1
tentang
perwinan
Klinik (Berita
Daerah
Kabupaten
Kediri
Tahun
2}ll
Nomor
46),
dicabut
dan
dinyatakan
tidak
berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2005
Izin - Usaha - Jasa - Pariwisata - di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata - Jasa Agen Perjalanan Wisata - Jasa Impresariat
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No.8 Seri C No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya Kepariwisataan di Daerah Kota Jambi maka usaha Kepariwisataan khususnya usaha Jasa Pariwisata dibidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat perlu ditumbuh kembangkan; Untuk menumbuh kembangkan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan serta pengawasan yang diatur dalam suatu ketentuan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin usaha Jasa Pariwisata di bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.96/HK.103/MPPT-87; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.110/UM.001/MPPT-92; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KEP.012/MKP/IV/2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 01 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat, meliputi Jenis-jenis Usaha Jasa Pariwisata dan Lingkup Kegiatan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Peraturan Daerah terdahulu yang berhubungan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diatur penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kewajiban
Pemerintah Kota Palangka Raya menjamin iklim inyestasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum,
dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan,pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak
pada kepentingan umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Ruang lingkup penyelenggaraan PfSP meliputi :
a. penerimaan Dokumen Permohonan Perizinan dan Non
Perizinan;
b. penelitian/pemeriksaan Do en Perizinan dan Non Perizinan;
c. pelaksanaan penelitian teknis / pengujian fisik permohonan
Perizinan dan Non Perizinan;
d. penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
e. penyerahan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
f. pengelolaan Arsip Perizinan dan Non Perizinan;
g. penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan
Perizinan dan Non Perizinan;
h. pelaksanaan koordinasi dengan SKPD teknis terkait berkenaan dengan pelayanan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 07 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN
PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan diluar kuota sasaran pada Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Pemerintah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2012
tentang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah;
Bahwa upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan yang diwujudkan melalui perluasan kriteria penerima sasaran Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejalan dengan Norma, Standar, Pedoman, dan/atau Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah;
1Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;3Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;4Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;5Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;6Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008;7Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,;8Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;9Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, ;10peraturan menteri sosial nomor 8 tahun 2012;11Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011;12Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan ;13Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012,
;14Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013, ;15Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, ;16Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010;17Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2010, ;18Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
;19Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2011, ;20Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2013;21Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2013,;22Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, 13, dan 14 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2014.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat