Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salahsatu upaya mengurangi angka kemiskinan. Pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan. Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2010, PP No. 16 Tahun 2010, PP No. 14 Tahun 2014
Sistematika perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penggolongan dan Jenis Zakat
3. Muzakki
4. Mustahik
5. Baznas Kabupaten
6. Unit Pengumpul Zakat
7. Lembaga Amil Zakat
8. Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan
9. Pembiayaan
10. Peran Serta Masyarakat
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta sebagai pedoman atau acuan
dalam pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
b. bahwa pedoman pelaksanaan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
11. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat;
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja
Pemerintah Daerah dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
76
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk memudahkan koordinasi, meningkatkan keterpaduan capaian sasaran dan tujuan pembangunan pendidikan dan kebudayaan, serta meningkatkan efisiensi anggaran, perlu dilakukan pemetaan kembali Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan dan kebudayaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Palu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016 pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 23, serta penyisipan Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016
8 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasn terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Pusat Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Daerah
Kabupaten/Kota Untuk Menangani Dan Menyelesaikan Sengketa Antara Pelaku Usaha Dan Konsumen Di Luar Badan Peradilan; dan Gubernur Mempunyai Tugas Untuk Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Undang• Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017, Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.,
Permensos No. 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 83 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur antara lain: I. Ketentuan Umum; II. Unsur Perangkat Desa; III. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; IV. Pengangkatan Perangkat Desa; V. Pelantikan Perangkat Desa; VI. Pemberhentian Perangkat Desa; VII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; VIII. Rotasi Perangkat Desa; IX. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; X. Unsur Staf Perangkat Desa; XI. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; XII. Kesejahteraan Perangkat Desa; XIII. Pakaian Dinas Perangkat Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perangkat Desa; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
18 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Sangadi dan Perangkat Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Sangadi dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang ;
5. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2007 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2018;
12. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 47 Tahun 2018.
Ketetapan mengenai Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Sangadi dan Perangkat Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019
1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2018
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2019
Berisi rincian mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Sosial NO. 3, BN. 2021 No. 578, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar
acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik,
akuntabel, dan berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017
tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data
Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
Mengatur tentang ketentuan umum; Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
184); danb. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1042),
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat