Pokok-pokok - Pengelolaan - Keuangan - Daerah - Kabupaten Kerinci - perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
Disisipkan 1 angka diantara Ketentuan Pasal 1 angka 53 dan angka 54 yaitu angka 53a; Disisipkan 1 angka diantara Ketentuan Pasal 1 angka 56 dan angka 57 yaitu angka 56a; Mengubah Ketentuan Pasal 11 ayat 2; Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a); Mengubah Ketentuan Pasal 14 ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a; Menghapus Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf n; Menambah 1 huruf pada Ketentuan Pasal 26 yaitu huruf o; Mengubah Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3); Menyisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yaitu ayat (1a); Menyisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 39 ayat (7) dan ayat (8) yaitu ayat (7a); Mengubah Ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (7) dan ayat (8); Mengubah Ketentuan Pasal 42 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 42 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Disisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a); Mengubah Ketentuan Pasal 43 ayat (4); Menambah 1 ayat pada Ketentuan Pasal 43 yaitu ayat (5); Mengubah Ketentuan Pasal 44 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 44 ayat (2); Menambah 2 ayat pada Ketentuan Pasal 44 ayat (1) yaitu ayat (3) dan ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Menyisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2a); Menghapus Ketentuan Pasal 45 ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 52; Mengubah Ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2); Menghapus Ketentuan Pasal 53 ayat (3); Menambah 1 ayat pada Pasal 53 yakni ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 70; mengubah Ketentuan Pasal 71 ayat (7); Menghapus Ketentuan Pasal 73; Mengubah Bab IV Bagian Ketiga; Menghapus ketentuan Pasal 89 ayat 2 huruf d; Mengubah Ketentuan Pasal 89 ayat 2 huruf a, dan huruf b; Mengubah Ketentuan Pasal 97 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 97 ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 98; Mengubah Ketentuan Pasal 99; Mengubah Ketentuan Pasal 100 ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 102 ayat (2); Menghapus Ketentuan Pasal 104 ayat (2) dan ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 105 ayat (2); Menghapus Ketentuan Pasal 105 ayat (3); Menambah 5 ayat baru pada Ketentuan Pasal 105 yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e); Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 yakni Pasal 105A; Disisipkan 1 Pasal diantara Pasal 107 dan 108 yakni Pasal 107A; Mengubah Ketentuan Pasal 109; Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 yakni Pasal 111A; Mengubah Ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat (3); Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 127 ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a); Mengubah Ketentuan Pasal 143 ayat (5) dan ayat (7); Mengubah Ketentuan Pasal 144; Mengubah Ketentuan Pasal 145 ayat (2) huruf a dan huruf e; Menghapus Ketentuan Pasal 145 huruf b dan huruf d; Menghapus Ketentuan Pasal 157 ayat (2) huruf g; Menghapus Ketentuan Pasal 173 ayat (6) huruf b; Mengubah Ketentuan Pasal 173 ayat (6) huruf c; Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) yakni ayat (1a); Mengubah Ketentuan Pasal 183 ayat (2) huruf c dan d; Menghapus Ketentuan Pasal 183 ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 185 ayat (2) huruf c dan ayat (3); Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 185 ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a); Menghapus Ketentuan Pasal 198 ayat (3) huruf b dan huruf d; Mengubah Ketentuan Pasal 198 huruf c; Menghapus Ketentuan Pasal 224, Pasal 229, Pasal 235, Pasal 251, Pasal 256, Pasal 261; Mengubah Ketentuan Pasal 293; Menghapus Ketentuan Pasal 294; Disisipkan 1 Pasal baru diantara Pasal 294 dan Pasal 295 yakni Pasal 294A; Menghapus Ketentuan Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, dan Pasal 298; Disisipkan 1 Pasal baru diantara Pasal 298 dan 299 yakni Pasal 298A.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 6 Tahun 2008
Perubahan - Kedua - atas - Peraturan - Daerah - Kota - Tanjungbalai - Nomor - 1 - Tahun - 2005 - tentang - Kedudukan - Protokoler - dan - Keuangan - Pimpinan - dan - Anggota - Dewan - Perwakilan - Rakyat - Daerah - Kota - Tanjungbalai
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2008/No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai dan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertarna atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai · Nomor 1 Tahur. 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ' Kota Tanjungbalai perlu dilakukan perubahan .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Ort Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2003, Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pernerintah.Nornor 106 . Tahun 2000, Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerlntahan yang efektlf, eflslen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang optimal, perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
b. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu landasan hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal .·330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Un¢ang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB III Asas Umum dan Struktur APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008.
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah yang ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu mela kukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari
ABSTRAK:
Bahwa APBD Kabupaten Jayapura belum mampu/ dapat menutup seluruh biaya pelayanan/operasional RSU Yowari sehingga kepada orang/ badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan wajib membayar retribusi dengan pengecualian bagi masyarakat penduduk Kabupaten Jayapura yang tidak mampu dan telah menjadi peserta asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, kelas perawatan, pengelolaan penerimaan dan biaya RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2008.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2008
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah dan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya diperlukan adanya pengaturan penyertaan modal daerah.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 KUHD ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 ;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
PENYERTAAN MODAL DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2008
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN AGGARAN 2007
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2007
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa keuangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat