KETENTUAN PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat antara lain bertujuan untuk
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat melalui pembangunan di segala bidang;
b. bahwa untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rnasyarakat Papua Barat, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diantaranya berupa Dana Otonomi Khusus;
c. bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penggunaan dana Otonomi Khusus serta agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu alokasi Dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Thaun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Daam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
25 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, Pasal 9 ayat (1) huruf e, bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/ Kota. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun Anggaran 2016 telah menyediakan Anggaran sebesar Rp. 13.642.200.000,- ( Tiga belas milyar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk bantuan kepada 82 Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara. Oleh karena itu perlu mentapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2015; Perbup No. 51 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan besaran bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2016 kepada 82 desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
3 hlm, lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan Serta Tambahan Uang Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V Huruf M, maka tata cara perhitungan besaran Uang Persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TU) merupakan kebijakan pemerintah daerah masing-masing yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah berdasarkan perhitungan besaran UP dan TU yang dilakukan oleh BUD.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, umum, tata cara perhitungan dan penggunaan uang persediaan, tata cara pemberian tambahan uang persediaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Dengan berlakunya peraturan ini maka peraturan Gubernur Maluku Nomor 29 Tahun 2014 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, beserta perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA PENGALOKASIAN - DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, - DANA BAGI HASIL PAJAK - DAN RETRIBUSI DAERAH - KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa,
Dana Bagı Hasıl Pajak Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, ayat (5),
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2019
UU No 1 Tahun 2007;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 20 Tahun 2018;Permenkeu No 193/PMK.07/2018;Permenkeu No 16 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2018;Perbup No 60 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Perbup No 1 Tahun 2019
RUANG LINGKUP
, TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA, BAGI
HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH , PENYALURAN DANA
Penyaluran ADD dan DBH Pajak dan Retribusi Daerah , PELAPORAN,PERTANGGUNG JAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya otonomi kampung yang nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu memberikan Alokasi Dana Kampung. Serta dalam rangka menjamin keberlangsungan pembangunan di kampung dan tertib pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu mengatur kembali tentang pengelolaan alokasi dana kampung, sehingga Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan serta Prinsip-Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK), Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK, Susunan Tim Pengelola ADK serta Pengaturan Besaran ADK, Mekanisme Pencairan ADK, Pelaksanaan Pengelolaan ADK dan Pengaturan Besaran Tahapan Pencairan Dana ADK, Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan ADK serta Serah Terima Hasil Pekerjaan, Sosialisasi, Monitoring serta Evaluasi dan Pendampingan/ Pengendalian, Penghargaan dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati No.12 Tahun 2014.
Penetapan Pemberian dan Besaran Bantuan Operasional kepada BPK dan/atau Lembaga Kemasyarakatan lainnya ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Petinggi; Tata cara dan Format Pelaporan akan diatur kemudian melalui Keputusan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007;PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo No. 37 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan penetapan alokasi dana desa sesuai ketentuan yang berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2005 tentang Dana Alokasi Desa dan Kelurahan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Alakosi Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat mengenai pembagian, besaran, mekanisme beserta dengan ketentuan sanksi yang dipaparkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2005 Dicabut.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat