Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah dalam bidang keuangan dan perencanaan pembangunan, serta hasil evaluasi terhadap capaian indikator kinerja pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap beberapa target indikator kinerja pembangunan yang telah ditetapkandemi terselenggaranya pelaksanaan percepatan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Lebak.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Banten No. 2 Tahun 2007; Perda Kb. Lebak No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Lebak No. 5 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008; Perda Kab Lebak No. 19 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009.
Peraturan ini berisi perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Perda Kab. Lebak No. 8 Tahum 2009 tentang RPJMD Kab. Lebak TAhun 2009 - 2014 dengan uraian RPJMD pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009
-
5 hlm, 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng, maka dipandang perlu mengubah dan menata kembali Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
1. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf f angka 1 dan angka 3 diubah
2. Bagan struktur Organisasi Dinas Sosial yang tercantum dalam lampiran VII Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penanggulangan bencana yang merupakan pelaksanaan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas Pokok; Organisasi; Kepegawaian Dan Eselon; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.6.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 126 menetapkan bahwa Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah dan Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan maka dipandang perlu untuk menata kembali Organisasi Kecamatan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi kecamatan dalam Kota Pagar Alam dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang kecamatan, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007, khususnya penyusunan kebijakan Teknis Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara serta guna mewujudkan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 disesuaikan
dengan kebutuhan dan kempuan serta luas wilayah Kabupaten Konawe Utara. untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kebijakan teknis dan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah perlu dilakukan penataan dan perubaan kembali. berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Konawe Utara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Sosial;
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
6. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM;
10. Dinas Pertanian;
11. Dinas Kelautan dan Perikanan;
12. Dinas Perkebunan;
13. Dinas Kehutanan;
14. Dinas Pertambangan dan Energi;
15. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten MuoMuko Tahun 2011 Nomor 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Retribusi Drum Aspal Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Tender
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Drum Aspal dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Tender tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Drum Aspal (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 30) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Tender (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Drum Aspal (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 30) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Tender (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 31), dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur.
ABSTRAK:
Untuk mendukung usaha dan kinerja pada Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan, maka dipandang perlu untuk meningkatkan modal dasar Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 10 Tahun 1989; PP No. 25 Tahun 1995; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; KEPPRES No. 117/P Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 50 Tahun 1999; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 202; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2002 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10) beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara dalam melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
sebagaimana amanat alenia ke IV Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu
melindungi warga masyarakat dari ancaman bencana;
b. bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah, merupakan
bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan
penyusunanya harus berpedoman pada Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sukoharjo yang bergerak dalam serangkaian
upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang
beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Mencabut Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru secara terkoordinir maka sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Daerah perlu dilakukan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Penanggulangan Bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Eselon Dan Kepegawaian;
5. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
6. Kelompok Jabatan Fungsional ;
7. Tata Kerja;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pembiayaan; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah; Dengan adanya pemekaran Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Peraturan Mendagri No. 27 Tahun 2006; Keputusan Mendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat