perlindungan usaha - pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun
2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 125 Tahun 2012; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
1. Perubahan Pasal 47
2. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan
ABSTRAK:
Sehat merupakan harta yang sangat berharga bagi manusia, untuk itu perlu dijaga terus menerus dan ditingkatkan baik oleh diri sendiri dan melalui pelayanan kesehatan. Masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan hygiene sanitasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan yang ditimbulkan dari tempat tempat umum dan tempat pengelolaan makanan agar tidak membahayakan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 05 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tempat Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- bahwa untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan terutama perekonomian daerah dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran mayarakat termasuk untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup berdasarkan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi, berkeadilan, berkesinambungan perlu menciptakan iklim
yang kondusif bagi partisipasi, tumbuh dan berkembangnya dunia usaha sebagai upaya mendukung
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta terjaganya fungsi lingkungan hidup perlu adanya hubungan strategis antara pemerintah daerah dengan perusahaan dan masyarakat;
bahwa perusahaan selain menjalankan usahanya juga punya tanggung jawab sosial dan lingkungan
dilingkungan dimana perusahan itu melakukan usahanya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroaan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
- Pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
- Program tanggung jawab sosial
- Tim Pengawas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan
- Penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 17, LN. 1969/ No 28 , TLN No 2898, LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No. 23)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1969.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2016/ No. 17 Seri E nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam
bidang produksi, perhotelan, perdagangan umum
dan jasa serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Aneka Usaha, maka
beberapa kententuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo 17 Tahun 2011 perlu diubah dn diatur dalam Peraturan daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
17 Tahun 2011;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha mengalami perubahan dalam : Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 50, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, Pasal 51, Pasal 56, Pasal 58, Penyisipan satu bab di antara Bab XIII dan Bab XIV, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992
bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pengembangan jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 84 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 93 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pemeriksaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 110 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tata cara perubahan Unit Simpan Pinjam Koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Permendag No. 90/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 17, BN 2019/ NO 223; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2014
PENETAPAN JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dipandang perlu untuk menetapkan jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan ( lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2003 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan;
10. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor:494/VII/2003 tentang jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang berlaku di Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5);
1. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
67
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2013
PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA TANGERANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya kenaikan BBM oleh Pemerintah Pusat, mempunyai dampak terhadap gerak operasional angkutan penumpang umum dalam wilayah Kota Tangerang sehingga tarif angkutan penumpang umum perlu disesuaikan.
b. bahwa penyesuaian tarif angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum Kota Tangerang;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.32 Tahun 2004;3.UU No.38 Tahun 2004;
4.UU No.22 Tahun 2009;5.Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007.
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 6
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat