Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
ABSTRAK PERATURAN
1950
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 166,
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedudukan Dan Gaji Sementara Mr. Abdul Wahab Soerjoaningrat Selaku Sekretaris Dewan Kementerian Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 166 Tahun 2023
PMK No. 170/PMK.02/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
PMK No. 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
PMK No. 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 166, BN.2023 (1110)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan, pembayaran Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu dan liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi (BA
999.07) untuk subsidi energi;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191
Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun
2014 ten tang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah diatur jenis dan penghitungan subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian,
dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan
Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3
Kilogram, telah diatur jenis dan penghitungan subsidi liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang didistribusikan kepada rumah tangga dan usaha
mikro;
e. bahwa untuk efisiensi dan efektivitas anggaran
subsidi subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu
dan liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram, perlu
pengaturan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu dan liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,
Penghitungan, Pembayaran, dan
Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas
Tabung 3 Kilogram;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyediaan anggaran dana subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 Kg, penghitungan dana subsidi jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg, pembayaran dana subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 Kg, pertanggungjawaban akuntansi dan pelaporan dana subsidi jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130
PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 Kilogram dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 166 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 166, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 167
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Sistem Informasi Kabupaten di Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Pacitan yang efektif diperlukan adanya pemanfaatan data yang akurat, lengkap dan akuntabel;
b. bahwa guna memberikan arah dan landasan hukum terkait dengan pemanfaatan data daerah dalam Sistem Informasi Kabupaten agar terkoordinasi dengan baik perlu diatur pedoman pemanfaatan Sistem Informasi Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru f a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Sistem Informasi Kabupaten di Kabupaten Pacitan;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
9. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur;
10. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Pacitan;
Peraturan Bupati tentang pemanfaatan sistem informasi kabupaten di Kabupaten Pacitan yang memuat 10 bab, 24 pasal, terdiri dari bab ketentuan umum, ruang lingkup, kedudukan dan para pihak, hak dan kewajiban, standar data, alur pelaksanaan sikab, pengelolaan dan pengembangan, pengamanan data, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Karangtengah Kecamatan Kertanegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi
dan memberikan kepastian dan kejelasan terhadap
batas wilayah suatu desa, perlu mengatur
penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten
Purbalingga;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, Batas Desa ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Karangtengah Kecamatan Kertanegara.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Karangtengah Kecamatan Kertanegara yang meliputi Penetapan dan Penegasan Batas. Peta Batas Desa Karangtengah Kecamatan Kertanegara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 166, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Agreement Antara Republik Indonesia Dan Philipina Tentang Dagang, Kerjasama Teknik, Ilmiah Dan Pendirian Komisi Kelapa Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 166 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 166, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 1141
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat