Peraturan Bupati tentang pemanfaatan sistem informasi kabupaten di Kabupaten Pacitan yang memuat 10 bab, 24 pasal, terdiri dari bab ketentuan umum, ruang lingkup, kedudukan dan para pihak, hak dan kewajiban, standar data, alur pelaksanaan sikab, pengelolaan dan pengembangan, pengamanan data, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat