Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Kehidupan manusia harus menjaga kelestarian alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan perwujudan dari falsafah Daerah Istimewa Yogyakarta, hamemayu hayuning bawana. Dengan terus terjaganya kualitas lingkungan hidup akan menjamin hak asasi setiap manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menunjang pembangunan daerah secara berkelanjutan. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu adanya landasan hukum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.
PPLH bertujuan untuk mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang konsisten dan konsekuen, untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam kegiatan PPLH, melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui upaya mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak, memelihara lingkungan hidup melalui upaya konservasi, pencadangan dan/atau pelestarian fungsi atmosfir terhadap perubahan iklim, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap usaha dan kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
75 HLM; Penjelasan : 30 Halaman .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2016
desa - tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perangkat Desa memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga perlu mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2006 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum 2.Jenis dan Tugas Perangkat Desa 3.Persiapan Pengisisan Perangkat desa 4.Pembentukan panitia 5.Penjaringan 6.Penyaringan 7.Pengangkatan perangkat desa 8.Biaya 9.Masa Jabatan 10.Larangan dan Sanksi 11.Pemberhentian 12.Pejabat yang Mewakili Karena Kekosongan Jabatan 13.Tindakan penyidikan terhadap Perangkat desa 14.Cuti Perangkat Desa 15.Mutasi Kepala Urusan dan kepala Seksi 16.Ketentuan peralihan 17.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2014
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya oleh karenanya perlu dibentuk peraturan daerah tentang bangunan gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.32 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, dimana bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW,RDTR dan/atau RTBL. Mengenai persyaratan bangunan gedung dimana setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Penyelenggaraan bangunan gedung terdiri atas kegiatan pembangunan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran. Pembentukan tim ahli bangunan gedung (TABG). Peran masyarakat. Pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sanksi administratif. Penyidikan. dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
136 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 03 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka tertib Administrasi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005'; PP No 74 Tahun 2005
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar yang merupakan pedoman bagi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka menciptakan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
penjelasan: 19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN - BESARAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT Dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa Dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Ttahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kepala Dusun; Operasional Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018/NO.3, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
ABSTRAK:
a. bahwa di Kota Bandar Lampung masih ditemukan berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular dimasyarakat, dan sewaktu-waktu dapat terjadi peningkatan angka kesakitan, kejadian luar biasa, wabah, bahkan kematian serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia;
b. bahwa untuk mengatasi masalah penyakit menular, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara tepat, cepat agar dapat dilakukan tindakan sesuai dengan program penanggulangan penyakit menular;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kota Bandar Lampung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang – Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang – Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/ Menkes/Per/2004 tentang pedoman penyelenggaraan sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa (KLB).
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/ Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Hepatitis Virus; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria Di Indonesia;
14. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 7);
15. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. KELOMPOK DAN JENIS PENYAKIT MENULAR
4. PENYELENGGARAAN
5. SUMBER DAYA KESEHATAN
6. PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
8. PENCATATAN DAN PELAPORAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. LARANGAN DAN SANKSI
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Badan Permusyawaratan Desa berisi tentang; Ketentuan Umum, Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
35 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Perka BKPM No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 7 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 3, BN 2016/ NO 746; https://peraturan.go.id/ : 20 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021
#Rincian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula
#Besaran Alokasi Dasar setiap Nagari adalah dihitung 69,4% (enam puluh sembilan koma empat persen) berdasarkan klaster jumlah penduduk
#Besaran Alokasi Afirmasi setiap Nagari diberikan sebesar 0,5.% (Nol koma lima persen) kepada Nagari Tertinggal dan Nagari Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
#Besaran Alokasi kinerja diberikan 3% (Tiga persen) dari anggaran Dana Nagari dibagi kepada Nagari-Nagari dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan Nagari, pengelolaan dana Nagari, capaian keluaran dana Nagari dan capaian hasil pembangunan Nagari
# Penyaluran Dana Nagari dilakukan melalui pemotongan Dana Nagari setiap Daerah dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Nagari ke RKN
#Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran , Wali Nagari menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati secara lengkap dan benar
#Dana Nagari diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Nagari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat