Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 1 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 17ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desasetiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 3 Seri A); Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 7 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 11 Seri A);
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; PENGGUNAAN DANA DESA; PELAPORAN DANA DESA; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
90 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa berdasarkan evaluasi kelembagaan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan bidang perindustrian, perlu mengubah nomenklatur Perangkat Daerah khususnya yang mengampu urusan bidang perindustrian, bahwa untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kelembagaan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu mengubah nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 201, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 4, angka 16, dan angka 20 diubah, serta huruf e menambah angka 4 baru, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 5 ditambahkan huruf i baru, Ketentuan Pasal 11 huruf e dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jumlah halaman : 12 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang atau Pemberian Kuasa Dalam Penandatanganan Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian, maka perlu untuk mendelegasikan sebagian wewenang penandatanganan naskah dinas di bidang kepegawaian.
Undang― Undang Nomor 7 drt Tahun 1956; Undang¨ Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang― Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2016; .Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
4 Hlmn. Lampiran 3 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020
Badan Layanan Umum-BUMD-Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan; Dan bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum; Sehingga dalam rangka me ningkatkan efektivitas pengelolaan Perusahaan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar, perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Dan berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Asas, Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Berdiri, Tugas Dan Fungsi, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Anom, Dana Pensiun, Perencanaan, Operasional, Laporan Perusahaan Dan Penggunaan Laba Bersih, Asosiasi, Tarif, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Sehat dan Pintar
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan kesehatan dan pendidikan, agar semua penduduk mendapatkan kesempatan layanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu, perlu dukungan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program Kartu Sehat dan Pintar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kartu Sehat dan Pintar.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Kartu Sehat dan Pintar. Pemberian Kaspin dimasudkan untuk memberikan bantuan biaya kesehatan dan pendiidkan kepada penduduk miskin. Pemberian Kaspin bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal yang diatur meliputi pemegang kartu KASPIN, Penerima dan Penyaluran KASPIN, jenis layanan dan kegiatan, tempat pemberian layanan, dan pembayaran tagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2008
pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat kabupaten kepahiang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam kerangka melestarikan, mengembangkan dan
memperkaya budaya nasional, maka adat istiadat, kebiasaankebiasaan
masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Kepahiang
perlu terus dipelihara dan dikembangkan.
b. Bahwa untuk mendukung pemberdayaan dan pelestarian adat istiadat,
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten
Kepahiang diperlukan Peraturan Daerah
1. UU No 22 Tahun 1967
2. UU No 22 Tahun 2003
3. UU No 39 Tahun 2003
4. UU No 10 Tahun 2004
5. UU No 32 Tahun 2004
6. UU No 20 Tahun 1968
7. UU No 6 Tahun 1988
8. UU No 45 Tahun 1992
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 10 Tahun 2006
11. UU No 16 Tahun 2006
12. UU No 17 Tahun 2006
13. UU No 84 Tahun 1993
14. UU No 7 tahun 1993
6.
Peraturan Pemerinrah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2854)
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3373)
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Otonomi Daerah dengan Titik berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI Nomor 3487)
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
10.
Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penggunaan Produk Humum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
13.
Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
14.
Pertura Daerah Tingkat 1 Bengkulu Nomor 7 Tahun 1993 tentang Badan Musyawarah Adat di Daerah Bengkulu
HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) Badan Musyawarah Adat mempuyai hak dan wewenang sebagai berikut :
a. mewakili masyarakat adat keluar, yakni dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan dan mempengaruhi adat;
b. mengelola hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan tarif hidup masyarakat ke arah yang lebih layak dan lebih baik;
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat kebiasaan dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan Musyawarah Adat berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, terutama dalam hal pemanfaatan hak-hak adat dan harta kekayaan lembaga adat agar tetap memperhatiakan kepentingan masyarakat adat setempat;
b. memelihara stabilitasi nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah, terutama pemerintahan desa dan atau kelurahan dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan yang bersih dan beribawa, pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas, dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis;
c. menciptakan Susana yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebinekaan masysrakat adat dalam rangka memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa.
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Biaya pemberdayaan, pelestarian, penggalian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Badan Musyawarah Adat diperoleh dari :
a. APBD Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
b. APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kephiang;
c. Usaha-usaha yang sah lainnya serta tidak mengikat, yang dilakukan oleh Pengurus Badan Masyarakat Adat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2015 NO. 3, LL SETDA KAB. PESISIR SELATAN : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2015
TATA CARA - PENGGUNAAN - DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN - SEKOLAH MENENGAH ATAS - SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - MADRASAH ALIYAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH MENENGAH ATAS , SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN MADRASAH ALIYAH
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan datam rangka wajib belajar dua belas tahun yang bermutu, pemerintah telah mengalokasikan Dana Pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA);
Dana Pembebasan SPP harus dikelola dengan tertib dan bertangung jawab.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Kelola Pengunaan Dana Pembebasan SPP bagi SMA, SMK dan MA, meliputi: Tujuan, Sasaran Program dan Besaran Alokasi Dana Pembebasan SPP; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana; Sumber Dana, Tahap Penyaluran dan Tata Cara Penyaluran; Larangan Penggunaan Dana Pembebasan SPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 1993.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat