PERBUP Kab. Purbalingga No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya target penerimaan retribusi
daerah yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun
2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023 diubah.
STRUKTUR ORGANISASI - PAJAK/RETRIBUSI DAERAH - PELAYANAN PUBLIK
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 242, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62115
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, akuntabilitas, dan pengawasan Dinas Pelayanan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis; Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak; Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Dinas Pelayanan Pajak; Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan dan kebutuhan peralatan kerja dan kebutuhan peralatan kerja Dinas Pelayanan Pajak.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 242, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Direktur Jenderal Urusan Khusus Departemen Luar Negeri Untuk Mengadakan Pemeriksaan Di Kedutaan Besar Republik Indonesia Moskow, Bern, Geneva, Pnom Penh, Hanoi, Kuala Lumpur, Dan Singapura
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERBUP Kab. Purwakarta No. 44 Tahun 2023 tentang Kududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah wajib melaksanakan penyederhanaan birokrasi. berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 061/5875/OTDA,Tanggal 10 September 2021, Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, pemerintah Daerah agar menindaklanjuti hasil pertimbangan yang diberikan Mendagri melalui Gubernur (GWPP) tersebut dengan melakukan penyesuaian Perkada SOTK perangkat Daerah. berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, agar Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2020), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Mr. Wirjono Projodikoro Sebagai Ketua Mahkamah Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat