PERPRES No. 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan pohon sangat penting baik dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan untuk mewujudkan kota yang layak huni sehingga perlu dilakukan optimalisasi terkait keberadaan dan manfaat pohon;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi keberadaan dan manfaat pohon bagi kehidupan kota, khususnya Kota Banjarmasin dan sekitarnya diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dan perlindungan pohon;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menyelenggarakan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan salah satunya melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di wilayah Kota Banjarmasin dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pemeliharaan pertamanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PERENCANAAN PENGELOLAAN POHON; PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN POHON; PERLINDUNGAN POHON; PEMANFAATAN POHON; PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGELOLAAN POHON; PERAN SERTA MASYARAKAT; JAMINAN ASURANSI KEPADA KORBAN; PEMBINAAN,PENGAWASAN,
DAN PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 150, LN. 1998 No. 143, LL SETNEG : 22 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sudan Tentang Penghidaran Pajak Berganda Dengan Pajak Atas Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1998.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 150 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 150, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 150
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA JAKSA PENGACARA NEGARA
DALAM PENDAMPINGAN PENANGANAN PROBOLINGGO PLAZA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai bentuk implementasi Kesepakatan Bersama
Antara Pemerintah Kota Probolinggo Dengan Kejaksaan Negeri
Kota Probolinggo Tentang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara, Nomor : 134.4/135/ks/425.011/2018
Nomor : B-04/0.5.20/GS/08/2018
yang telah ditandangani pada tanggal 6 Agustus 2018,
Pemerintah Kota Probolinggo mengajukan permohonan
pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan
permasalahan Probolinggo Plaza yang telah berlangsung selama
hampir 31 (tiga puluh satu) tahun;
b. bahwa pemberian honorarium kepada Jaksa Pengacara Negara
untuk menyelesaikan permasalahan Probolinggo Plaza telah
dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, namun
besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan
obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan
keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 8);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 147);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran pemberian honorarium pelaksanaan pemdampingan penanganan probolinggo plaza
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 150 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 150, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 150 Seri E Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 123 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengal Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Kaligesing
Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undarg Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undarg-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Kecamatan Kaligesing Purworejo Tahun 2021-2026 dan sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 150, LN. 1959 No. 75, LL SETNEG : 19 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat