Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian,untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk ,agar penerapan pemupukan berimbang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana perlu ditetapkan kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 ;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002;Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 ;Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 ;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan /SR.130/
8/2011;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ SR.130/10/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/
4/2013;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan/SR.310/12/2015;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582/Kpts/ OT.050/9/2015;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/8/2015;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/ Permentan/ SR.130/11/2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 ;Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah , Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Peruntukan Pupuk Bersubsidi
3. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
4.Penyaluran Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2016
Kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Annggaran 2016;
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan dan Pangan di Kabupaten Mukomuko;
Meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, diperlukan adanya subsidi pupuk;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 18 Tahun 2004;
UU no. 12 Tahun 2011;
Peraturan Presiden no. 77 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Perdagangan no 15/M-DAG/PER/4/2013;
Peraturan Menteri Pertanian no. 60/Permentan/SR.130/12/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa guna meningkatkan kemampuan petani dalam melakukan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk bagi para petani dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b, serta untuk mendukung ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jenis Pupuk Bersubsidi;
3. Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;
4. Realokasi Pupuk Bersubsidi;
5. Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi;
6. Pengawasan dan Pelaporan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.130/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 69/M-IND/PER/8/2014; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582/Kpts/OT.050/9/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, meliputi : Ketentuan Umum; Peruntukkan Pupuk Bersubsidi; Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bombana, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan seimbang, diperlukan adanya subsidi pupuk.
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 3 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok We~ernakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4399); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Pengendalian Dalam Pengawasan; Penetapan Pupuk Bersubsidi; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk; Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberitahuan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; eraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Mentari Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor:60/Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pupuk bersubsidi, peruntukan pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2016
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2016/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan
harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani
dalam pengadaan pupuk.. perlu mengatur
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi di Kabupaten Rembang berdasarkan
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun
2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/ 12/2015; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016.
Materi Pokok: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani dan/ atau petambak, pekebun dan peternak yang bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK mengusahakan lahan dengan total luasan (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan/atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kecamatan serta alokasi anggaran subsidi pupuk tahun 2015 untuk Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat