Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, meliputi : Ketentuan Umum; Peruntukkan Pupuk Bersubsidi; Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat