Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara; bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja instansi daerah secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti autentik, perlu menetapkan jadwal retensi arsip; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENYUSUNAN DAN MUATAN JRA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 41 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEAPARATURAN DAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEAPARATURAN DAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Keaparaturan dan Pelayanan Publik di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar perlu segera ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang ditetapkan oleh Wali Kota setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional;
b. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah melalui Unit Kearsipan dari 7 (tujuh) urusan yang berhubungan dengan Arsip Urusan Kearsipan, Arsip Urusan Perpustakaan, Arsip Urusan Penanaman Modal, Arsip Urusan Perencanaan Pembangunan, Arsip Urusan Lingkungan Hidup, Arsip Urusan Perhubungan dan Arsip Urusan Hukum, perlu diatur melalui Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 21 Tahun 2014;
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015;
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015;
14. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015 ;
15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 ;
16. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 47 Tahun 2015;
17. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2016;
18. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi dan Imbalan dalam Akuisisi Arsip Statis
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi dan Imbalan dalam Akuisisi Arsip Statis;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015:
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Prinsip dan Strategi Akuisisi Arsip Statis:
3. Penilaian dan Verifikasi Arsip Statis:
4. Serah Terima Arsip Statis:
5. Kriteria Pemberian Ganti Rugi dan Imbalan:
6. Bentuk Ganti Rugi dan Imbalan:
7. Tata Cara Pemberian Ganti Rugi dan Imbalan:
8. Pendanaan:
9. Ketentuan Penutup.
5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara; bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja instansi daerah secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai bukti autentik, perlu menetapkan jadwal retensi arsip; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENYUSUNAN DAN MUATAN JRA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oieh Kepala Arsip Nasional Repubiik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar perlu segera
ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Biitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan
Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6);
17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69);
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN, JADWAL RETENSl ARSIP, JADWAL RETENSl ARSIP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 39 Tahun 2022
JADWAL - RETENSI - ARSIP - URUSAN - KEPENDUDUKAN - DAN - KELUARGA - BERENCANA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kependudukan Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara; bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja instansi daerah secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti autentik, perlu menetapkan jadwal
retensi arsip; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENYUSUNAN DAN MUATAN JRA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/ 14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar perlu segera ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat Daerah
Pasal 18 pada ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perka ANRI No. 30 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2016
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memotivasi serta memacu kreativitas
pemerintah daerah dalam melakukan praktik-praktik
yang inovatif terkait penyelenggaraan pemerintahan
daerah, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan masyarakat Kota Banjarbaru;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, peningkatan pembangunan guna
terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota
Banjarbaru maka perlu dilakukan berbagai inovasi agar
pelaksanaan kegiatan pemerintah lebih efektif dan
efisien;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan
ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan
Penerapan Inovasi Daerah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan
Inovasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penerapan Inovasi Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Inovasi Daerah; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat