PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, Pemerintah Daerah melakukan penambahan jenis pelayanan; bahwa jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum ditetapkan tarifnya dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/ MENKES/PER/X/2004 tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu pada ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 11 dihapus;
4. Lampiran I dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DIREKSI
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN KAHYANGAN JEMBER
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 19 PERDA NOMOR 2 TAHUN 2012, PERLU MENGATUR DAN MENETAPKAN TATA CARA PENGANGKATAN DIREKSI PD PERKEBUNAN KAHYANGAN JEMBER
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perusahaan Daerah Aneka usaha Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1962, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, PP No 58 Tahun 2005, Perda Kalimantan Barat No 2 Tahun 1988, Perda No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal, pengawasan, pembagian keuntungan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2008.
Perbup ini terdiri dari 4 hlm peraturan dan 1 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dengan adanya penambahan penyertaan modal yang berasal dari dana sharing Pemerintah Daerah kepada Pemerintah untuk Pembangunan Instalasi Air Minum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012
Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah .
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.15/2017, No Reg Perda 15/2017, TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada badan Usaha Milik daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan salah satu upaya dengan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah maupun pada Badan Usaha lainnya. Bahwa dengan telah terpenuhinya Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 – 2017, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 – 2017, maka diperlukan adanya penambahan penyertaan modal untuk jangka waktu berikutnya
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Tujuan, Jumlah Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kabupaten Buton perlu melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sultra. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kab. Buton No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Buton No. 18 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab. Buton pada PT Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang bentuk penyertaan modal daerah dimana daerah telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT Bank Sultra sebanyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), pembagian keuntungan (laba) dimana keuntungan berupa deviden dilakukan berdasarkan peraturan PT Bank Sultra dan deviden yang diperoleh pemerintah disetorkan ke Kas Daerah, serta ketentuan pengawasan dimana Bupati menunjuk Komisaris yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sultra.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 4, pasal 11, pasal 13, pasal 14, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 30 dan pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang perusahan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera.
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
Materi Pokok : Ruang lingkup, Logo dan Struktur, Sistem Transaksi Non Tunai, Kewenangan Bupati Sebagai KPM, Pengurus, Kepegawaian, Penetapan dan Penggunaan Laba, Bantuan Hukum, dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 16 HLM; lampiran : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2011 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air minum
yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah mendirikan Perusahaan Daerah
Air Minum;
b. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun 1974 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II
Purworejo, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purworejo,
namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
kebutuhan pelayanan kepada masyarakat dan untuk
meningkatkan kinerja Perusahaan serta untuk mengubah
nama perusahaan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Perwitasari, maka Peraturan Daerah tersebut perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun
1974;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II
Purworejo, sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan
dinyatakan tetap berlaku;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 15 Tahun 2016
pERUSDA - PENYERTAAN MODAL bumd dan pt bank jateng
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2016/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi sarana kebutuhan air bersih kepada masyarakat khususnya prioritas masyarakat berpenghasilan rendah, melalui penyediaan jaringan sambungan rumah yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Jepara, maka diperlukan adanya tambahan penyertaan modal kepada PDAM guna percepatan pelaksanaan dan target sasaran, dan untuk menyesuaikan besaran penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Jepara, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 – 2017. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 - 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013;
1. merubah ketentuan pasal 4 ayat (1)
2. jumlah penyertaan modal daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat