PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 245.104 peraturan dalam 1,151 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1967
Penugasan Umarjadi Untuk Menghadiri Sidang Ke-24 General Agreement On Tariffs And Trade Di Jenewa

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1964
Pembentukan Presidium Kabinet Kerja Di Bidang Telkom

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 342 Tahun 1964 tentang Penambahan Anggota Dewan Telekomunikasi Seperti Termaksud Dalam Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 209 Tahun 1964
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1950
Penghapusan Ayat A Dalam Diktum Kedua Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1968
Pemberhentian Brigadir Jenderal TNI Pangsoeparto Dan Saudara Danardoyo Hadisasono S.H. Masing-Masing Sebagai Sekretaris Jenderal Dan Inspektur Jenderal Departemen Perkebunan

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 47 Tahun 1971 tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
Diubah dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
  2. PP No. 15 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
  3. PERPRES No. 43 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1963
Pengangkatan Daeng Ardiwinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Politik

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1961
Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara

BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan