Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 22 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1999
Diubah dengan :
KEPPRES No. 41 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1999
KEPPRES No. 18 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani
KEPPRES No. 102 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1999
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 198, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 61048
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagai landasan operasional; Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pertjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 , Ringkasan Penjabaran APBD dalam Lampiran I; Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Lampiran II dan Lampiran III;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 198 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD, menyebutkan bahwa BLUD mengenakan Tarif Layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat; bahwa berdasarkan Kebup Cilacap No 446/37/36/TAHUN 2012 tentang Penetapan Status Rumah Penuh BLUD RSUD majenang Kab Cilacap, telah menetapkan Status Rumah BLUD kepada UPTD BLUD RSUD Majenang Kab Cilacap yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan serta imbal hasil yang wajar berdasarkan akuntansi biaya pada UPTD BLUD RSUD Majenang, maka Perbup Cilacap No 73 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kesehatan pada BLUD RSUD Majenang, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada UPTD BLUD RSUD Majenang Kab Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU no 29 tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; Uu No 28 tahun 2009; Uu No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 tahun 2014; UU no 4 Tahun 2019; PP No 51 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2010; PP No 101 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 1 Tahun 2008; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan tarif, komponen tarif layanan, kegiatan yang dieknakan tarif, pola perhitungan tarif, pengelolaan dan pemanfaatan penerimaan RSUD, kebijakan, pemakaian sarana dan prasarana RSUD, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan dan pengelolaan piutang, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif, pembebasan tarif layanan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 73 tahun 2015 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 115 Tahun 2016.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 198 Tahun 2021
TARIF - LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - PUSKESMAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 198, BD.2021/No.198
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sidorahayu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan dalam pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ,BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan Layanan barang /jasa kepada masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bupati dan berdasarkan usulan dari kepala UPT Puskesmas Tanjung Kerang Nomor 440/2240/PKM-SR/IX/2021 tanggal 13 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Sidorrahayu Perihal usulan Penetapan Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas Sidorahayu,dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 43 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perbup No 135 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum ,Tarif layanan ,Prinsip dan sarana dalam penetapan struktur tarif,tata cara pemungutan,Pemanfaatan pendapatan ,Pembinaan dan pengawasan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 198 Tahun 2022
BATAS - DESA - RANCAJAYA - KECAMATAN - PATOKBEUSI - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 198, BD Tahun 2022 No.198
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 198 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan proses Pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemkab Bekasi sesuai dengan Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkab Bekasi maka perlu menetapkan Perbup Bekasi tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1986; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permen PAN & RB RI No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Perlem Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2021; Perlem Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021; Perlem Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2021; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 72 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Manfaat, Prinsip Pelaksanaan SOP, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/Jasa, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat