Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan tarif, komponen tarif layanan, kegiatan yang dieknakan tarif, pola perhitungan tarif, pengelolaan dan pemanfaatan penerimaan RSUD, kebijakan, pemakaian sarana dan prasarana RSUD, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan dan pengelolaan piutang, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif, pembebasan tarif layanan, pelaksanaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat