BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu meningkatkan investasi daerah dengan menambah penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2006; Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dengan perubahan pada Pasal 3A dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minuim "Tirta Intan" Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2018
penyertaan modal - perseroan terbatas bank sulawesi tengah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018, TLD No.10218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa investasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah yang setiap tahunnya telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah khusunya pada Pemerintah Kabupaten Poso;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Tengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah; dan
9. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
3 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman
modal merupakan salah satu faktor pendorong
peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras
dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan
umum dalam rangka membangun ekosistem
penanaman modal yang kondusif dan berkelanjutan;
bahwa dalam rangka mendorong peran serta
masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan
Daerah, perlu memberi insentif dan kemudahan kepada
masyarakat dan/atau investor; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi Di Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 8, angka 9, angka 10 dan angka 11 Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 19, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 25, penyisipan Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F dan Pasal 25G, penyisipan Pasal 28A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2017 diubah.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Mengubah :
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2014/12 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2014
PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten, Tbk.
PERDA Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
ABSTRAK:
Dalam rangka menggerakkan dan mendorong laju perekonomian daerah serta sebagai sumber pendapatan asli daerah, telah dibentuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Pemkab Sumedang telah melaksanakan Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang merupakan salah satu BUMD yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jabar, Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Perda Kabupaten Sumednag No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemda dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumedang No. 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Penyertaan Modal Daerah;
3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
4. Bagian Laba dan Pendapatan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
17 halaman (Penjelasan 4 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2016/12 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2023
dinas - PENANAMAN MODAL - pelayanan - terpadu - satu pintu - kedudukan - susunan - organisasi - tugas - fungsi - tata - kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dimana perubahan organisasi pada pemerintah daerah hasil penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 6 Tahun 2021; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 22 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 51 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional dan Tim Teknis; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Peraturan Bupati Berau No. 66 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 12 Tahun 2014
BESARAN BIAYA KEWAJIBAN ATAS PINJAMAN DAERAH KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH KEMENTRIAN KUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.457
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Biaya Kewajiban Atas Pinjaman Daerah Kepada Pusat Investasi Pemerintah Kementrian Kuangan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Akta Perjanjian Investasi dalam bentuk pemberian pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pembangunan 3 ruas jalan kabupaten dan Pasal 5 ayat 4 Akta Perjanjian Investasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.3 Tahun 2012; Perda Kab.Boalemo No.5 Tahun 2013; Perbup Boalemo No.66 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang besaran biaya kewajiban atas pinjaman daerah kepada pusat investasi pemerintah kementrian kuangan republik indonesia termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan biaya kewajiban atas pinjaman daerah, ruang lingkup penggunaan biaya kewajiban atas pinjaman daerah, nilai biaya kewajiban atas pinjaman daerah, tata cara penyetoran biaya kewajiban atas pinjaman daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perusahaan-perusahaan Daerah kepada masyarakat serta meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya, maka perusahaan-perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan perlu ditunjang dengan dana serta prasarana yang memadai sehingga perlu dilakukan penyertaan modal daerah kepada perushaan-perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sultra No. 5 Tahun 2003; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011; ; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas dan tujuan, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah, serta pembinaan dan pengawasan. Diatur pula tentang pemeriksaan dan bagi hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat