PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 3.316 peraturan dalam 0,019 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 95 Tahun 2022
Perubahan Lampiran atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Bidang Kepegawaian Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

Kepegawaian, Aparatur Negara Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1965
Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Ke Tunisia

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1956
Delegasi Republik Indonesia Ke Sidang Ke 21 ECOSOC

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 96 Tahun 2011
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1956
Delegasi Perburuhan Ke Republik Rakyat Tjina

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 1999
Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

BUMN Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1964
Pengangkatan Direksi Bank Pembangunan Indonesia

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 1964 tentang Pengangkatan R. Soetikno Slamet, S.H. Sebagai Pengganti Sementara Presiden Direktur Bapindo
  2. KEPPRES No. 41 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Hutomo Supardan Sebagai Direktur Bank Pembangunan Indonesia
  3. KEPPRES No. 33 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Murdyono Sumadyono Sebagai Direktur Bank Pembangunan Indonesia
  4. KEPPRES No. 204a Tahun 1960 tentang Pengangkatan Sebagai Direktur Bank Pembangunan Indonesia
  5. Keputusan Presiden Nomor 343 Tahun 1962 tentang Pengangkatan Mr. Sucipto Probosawito Sebagai Presiden Direktur Bank Pembangunan Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2019
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 15 Tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan