Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nmor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 ; UU N o.38 Taahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi dan susunan orgnisasi, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian dan peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
sebagai pedoman pembentukan kelembagaan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik dan Lembaga Perangkat
Daerah Lainnya, dipandang perlu membentuk Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Grobogan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Inpektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan
Lembaga Perangkat Daerah lain yang berbentuk Badan dan atau Kantor dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2008.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengelola Rumah Sakit Daerah Kabupaten Grobogan ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Pengawasan Daerah Kabupaten Grobogan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan ;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Perpustakaan, Pusat Data dan Arsip Daerah Kabupaten Grobogan ;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Grobogan;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Grobogan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor
Pelayanan Terpadu dan Perijinan Kabupaten Grobogan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor
Kas Daerah Kabupaten Grobogan.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk dan menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sambas;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 2003, PP No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP NO.73 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri NO.24 Tahun 2006, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2008
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2008.
40 halaman dan 17 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008
PERDA Kab. Sukamara No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan,
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Sukamara. Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sukamara, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi
perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 6
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN;
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
BAB VII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VIII
TATA KERJA;
BAB IX
KEPEGAWAIAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Polisi Pamong
Praja sebagai unsur penegakan Peraturan Daerah dan
ketenteraman dan ketertiban umum dan dengan telah
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor
Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan
Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa
Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah dibidang kelembagaan yaitu ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kembali Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Unit Pelaksanaan Teknis dan Kelompok Jabatn Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk dan menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Sekretariat Daerah Kabupaten; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakat Daerah; Dinas Daerah Kabupaten; Lembaga Teknis Daerah; Satua Polisi Pamong Praja; Kecamatan; Kelurahan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Staf Ahli; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
17 Halaman Peraturan dan 40 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda No. 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2005, Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2006, dan peraturan pelaksanaannya.
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi 10 Badan Daerah, Inspektorat, Rumah Sakit Ernaldi Bahar dan Kantor Arsip Daerah, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2008.
Mencabut Perda No. 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2005, Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2006, dan peraturan pelaksanaannya.
Akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya.
31 hlm, Lampiran : 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat