Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Mengubah
PERPRES No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
PERPRES No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
PERPRES No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 126 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian berdasarkan analisis beban kerja; berdasarkan Permendagri No.12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu melaksanakan Analisis Beban Kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, di atas perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.99 Tahun 2000; PP No.97 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; KEPRES No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.4 Tahun 2005; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.41 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.41 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.70 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; PERBUP No.16 Tahun 2008.
Pedoman analisis beban kerja menjadi acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Analisis beban kerja dilaksanakan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan /unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional. Analisis beban kerja dilakukan pada setiap jabatan yang ada dalam satuan kerja organisasi. Analisis beban kerja dilakukan terhadap aspek-aspek, yaitu : a. norma waktu (variabel tetap); b. volume kerja (variabel tidak tetap); dan c. jam kerja efektif. Norma waktu (variabel tetap) merupakan waktu yang di pergunakan untuk Menyelesaikan tugas/kegiatan. Norma waktu (variabel tetap) ditetapkan dalam standar norma waktu kerja dengan asumsi tidak ada perubahan yang menyebabkan norma waktu tersebut berubah. Analisis Beban Kerja dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut : a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penelaahan hasil olahan data; dan d. penetapan hasil analisis beban kerja. Analisis beban kerja di Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh unit organisasi eselon III Sekretariat Daerah yang fungsinya membidangi analisis beban kerja.
Analisis beban kerja menghasilkan informasi berupa : a. efektivitas dan efisiensi jabatan serta efektivitas dan efisiensi unit kerja; b. prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit;
c. jumlah kebutuhan pegawai/pejabat; d. jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit; dan e. standar norma waktu kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.41 Tahun 2010
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 126 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 126, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 126 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan manajemen sumber daya manusia aparatur yang profesional, berprestasi, memiliki nilai dasar dan beretika perlu disusun kebijakan manajemen kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; b. bahwa manajemen kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar dalam manajemen sumber daya manusia aparatur, yang berimplikasi terhadap sistem kompensasi, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, sistem promosi, serta penjatuhan hukuman disiplin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 7. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Tpp Prestasi Kerja, Penilaian Kinerja Bulanan, Kehadiran Pegawai, Perpindahan, Alokasi Anggaran, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 126 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa Informasi Jabatan adalah hasil dari analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka informasi Jabatan adalah sebagai informasi tentang data-data Jabatan dan sebagai Instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan dibidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan;
Bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut untuk meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Informasi Jabatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakKabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 73 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2017.
Peraturan ini Tentang Informasi Jabatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakKabupaten Tanah Laut;
Ketentuan Umum;
Tujuan Penetapan Informasi Jabatan;
Penyusunan Informasi Jabatan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, BD.2021/NO.126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, perlu membentuk pedoman yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 111 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak sesuai maka perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupatitentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, pendaftaran, pelaporan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib, kadaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pelaksanaanm pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat