PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGutAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) BAGIAN PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/17/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 170
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Bagian Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Bagian Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndMg-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah denqan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nornor 16 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 903/1/III/2011 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (BP-PBB) Bagian Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 30/KEPMEN-KP/2018, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007
Permenkominfo No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Permenkominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Peraturan Bupati Sleman Nomor 21.1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan
ABSTRAK:
Pasal 67 ayat (3) huruf e PP No 12 Tahun 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1950; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP No 43 tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Sleman No 2 Tahun 2020; Perbup Sleman No 34 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan; Peruntukan Bantuan Keuangan Khusus; Permohonan Bantuan Keuangan Khusus; Tata Cara Pengajuan; Pengajuan atas Prakarsa Lurah; Pengajuan atas Prakarsa Kepala Perangkat Daerah Teknis; Penetapan; Besaran Bantuan Keuangan Khusus; Pencairan; Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus; Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Tambahan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus; Penetapan; Pengajuan dan Pencairan Tambahan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Perbup Sleman Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BD. 2017/ Nomor 12)
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 69a Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Program Kesejahteraan Sosial Anak
Integratif Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah dan/ atau masyarakat
wajib berperan secara aktif dalam memberikan
perlindungan terhadap setiap anak agar terhindar
dan terbebas dari berbagai bentuk tindak
kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan
perlakuan salah lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak,
penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan
oleh Pemerintah Daerah dibantu oleh lembaga
penyelenggara kesejahteraan Anak Integratif yang
difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi
kesejahteraan sosial anak dan dilaksanakan oleh
Unit Pelaksana Program Kesejahteraan Sosial Anak
Integratif Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Unit
Pelaksana Program Penyelenggara Kesejahteraan
Sosial Anak Integratif Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dasar, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tujuan uppksa, susunan organisasi, rincian tugas UPPKSAI, tata kerja dan SOP UPPKSAI, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
14 hal
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 132/Permentan/OT.140/12/2013 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Identifikasi Benturan Kepentingan Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena
adanya benturan kepentingan yang dilakukan
penyelenggara negara; bahwa dalam rangka menuju tata kelola Pengadaan
Barang/ Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
dalam memberikan pelayanan yang bebas dari korupsi,
diperlukan identifikasi penyebab terjadinya benturan
kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Identifikasi Benturan Kepentingan
Pengelola Pengadaan Barang/ J asa di lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian Identifikasi benturan kepentingan pengelola pengadaan barang/jasa tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
7 hal
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013
saintifikasi jamu - balai pelayanan - tarif layanan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12 A,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diatur Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003/ Menkes/ PER/1/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53.A Tahun 2020; Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 440 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, aspek, objek dan subjek tarif, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip serta sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penggunaan hasil pendapatan tarif, pengawasan, kerjasama, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 96 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat