Peraturan Bupati Nomor 55Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata KerjaBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahKabupaten Lebak
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - BADAN KEUANGAN DAN ASET dAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, BD Tahun 2020 Nomor 126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 5 Th 2017; Permendagri No 90 Th 2019; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Kepegawaian; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
66 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 125 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, dimana Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan salah satu hasil Focus Grup Discussion (FGD) Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, ditegaskan oleh Narasumber bahwa Pemerintah Daerah harus merevisi Kebijakan Akuntansi untuk disesuaikan dengan regulasi yang baru dan Aplikasi terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan disposisi Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut Nomor 900/301.1/DPPKA/2015 perihal Usulan perubahan / revisi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah disetujui. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan mengenai kerangka konseptual, Pendapatan-LO, Akuntansi Beban, Akuntansi Aset dan Restatement Neraca sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keputusan Bersama Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 24.18/DP.BPR.BS/XII/2002 DAN 056/BPR.BS/KEP/XII/2020 Tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 24.18/DP.BPR.BS/XII/2002 dan 056/BPR.BS/KEP/XII/2020 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan
Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Salatiga Nomor 24.18/DP.BPR.BS/XII/2002
dan 056/BPR.BS/KEP/XII/2020 tentang Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 125 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - PADA - DINAS - SUMBER - DAYA - AIR - DAN - BINA - MARGA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 125, BD 2021/125
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 ketentuan mengenai UPTD di Lingkungan Pemkot Bandung perlu dilakukan penyesuaian maka perlu menetapkan Perwali tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas SDA dan Bina Marga.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 117 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
21 Hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 125 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Gumiwang Kecamatan Kejobong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Batas Desa Gumiwang Kecamatan Kejobong;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Gumiwang Kecamatan Kejobong yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Gumiwang Kecamatan Kejobong sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat