Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/9/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/175/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/14/UPPB tanggal 22 Desember 1998 tentang Penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi Bank dalam Menghadapi Tahun 2000
Peraturan Menteri Pertanian NO. 51/Permentan/KR.010/9/2015, BN. 2015 Nomor 1432, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/4/PBI/2016 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia NO. 18/4/PBI/2016, LN.2016/NO 74; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 67/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1688, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Besar Perikanan Budidaya Laut, Balai Perikanan Budidaya Air Tawar , Balai Perikanan Budidaya Air Payau Balai Perikanan Budidaya Laut Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan , Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya, Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselonisasi, Instansi, Lokasi dan Wilayah Kerja, ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya; b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan; c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Perikanan Budidaya Air Payau, dan Perikanan Budidaya Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 191); dan d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1315),
40 halaman dengan Lampiran
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 Tahun 2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2/P/2009 Tahun 2009
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19A, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 19A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi NTB Tahun 2017
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB 2013-2018 pada tahun 2016 dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 menunjukkan perkembangan yang tidak sesuai dengan target/asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan Sasaran pembangunan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, sehingga RKPD tahun 2017 perlu dilakukan perubahan;
-bahwa Perubahan RKPD dimaksud sebagai acuan dalam mengarahkan pembangunan tahunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 agar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2017, TERDIRI DARI 7 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2016 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat