PMK No. 213/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, Penerimaan Negara yang Berasal Dari Penerimaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu
Diubah dengan :
PMK No. 145/PMK.04/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan dalam Negeri
Keputusan Menteri Keuangan NO. 84/KMK.04/2003, https://peraturan.bkpm.go.id/jdih: 4 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran, Penerimaan Negara dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2003.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 34/M-DAG/PER/5/2016, BN 2016/NO 796; KEMENDAG.GO.ID : 29 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115/M-DAG/PER/5/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 49/PERMEN-KP/2018, BN.2018 No. 1768, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2012 Tahun 2012
ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-10/MBU/2012, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam rangka membantu Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan tugasnya
mewujudkan pengawasan yang efektif, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
BUMN wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lain
yang ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit telah ditetapkan, terakhir
berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2006
tanggal 20 Desember 2006;
c. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan peran organ pendukung
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, perlu dilakukan
penyempurnaan pengaturan mengenai Komite Audit dan menambah
pengaturan mengenai pembentukan organ pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara BUMN
tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Ketentuan Umum; Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Komite-komite; Lain-lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-05/MBU/2006 tanggal 20 Desember 2006
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8A Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kepada Lurah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kelurahan
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelimpahan
Urusan Pemerintahan Kepada Lurah;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta IVomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang urusan pemerintahan, tata cara pelimpahan urusan pemerintahan, kewenangan, sarana, prasarana, pembiayaan dan personil, pembinaan, pengawasan dan penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Lurah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
6 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 02/PRT/M/2019, BN. 2019/NO.231, Jdih.pu.go.id: 27 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 34/PERMEN-KP/2017, BN.2017 No. 711, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 50/PERMEN-KP/2020, BN. 2020/No. 1116, jdih.kkp.go.id; 4 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat