Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8A Tahun 2011

Tata Cara Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kepada Lurah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang urusan pemerintahan, tata cara pelimpahan urusan pemerintahan, kewenangan, sarana, prasarana, pembiayaan dan personil, pembinaan, pengawasan dan penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Lurah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8A Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kepada Lurah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
8A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2011
Tanggal Berlaku
12 Juli 2011
Sumber
BD.2011/No. 18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan