Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-6/MENKO/POLHUKAM/11/2011, jdih.polkam.go.id : 24 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 21/PER/M.KOMINFO/12/2010, KOMINFO.GO.ID: 14 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange untuk Layanan Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2018 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2013 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/02/2018, BN.2018/No.312, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai panduan pengelolaan Teknologi Informasi
Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER02 / MBU/ 20 13 tentang Panduan Penyusunan
Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan koordinasi antara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Negara melalui pemanfaatan sarana
Teknologi Informasi yang lebih efektif dan efisien, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/ 2013 tentang
Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-02/ MBU/2013 tentang Panduan
Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor: PER-01/ MBU/ 2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
Lampiran I angka 4 dan angka 5 dalam Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/ MBU/ 2013
tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi
Informasi Badan Usaha Milik Negara diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Mengubah Lampiran I angka 4 dan angka 5 dalam Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/ MBU/ 2013
tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi
Informasi Badan Usaha Milik Negara
26 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Permen PUPR No. 07/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 14/PRT/M/2013, BN.2014/No.326, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id : 16 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi Bagi Pemilik Bangunan Tidak Resmi Yang Berada Di Atas Tanah Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan prinsip penghormatan
terhadap warga yang telah menguasai tanah negara akibat
kelalaian pemerintah dalam menjaga dan memelihara
keberadaan tanah negara, perlu dilakukan pengaturan yang
arif dan bijaksana dengan memperhatikan kondusifitas
lingkungan sosial agar kegiatan pembebasarr tertian demi
pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan;
bahwa untuk hal tersebut perlu penetapan besarnya bantuan
biaya kerohiman pindah dan transportasi bagi pemillk
bangunan tidak resmi yang berada di atas tanah Negara
dalam rangka pelaksanaan pembangunan di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 65 Tahun
2006; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Kepata Badan Pertanahan Nasional Nomor
3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kodya Datf If Banjarmasin Nomor 1
Tahun 1986; Peraturan Daerah Kodya Oati ff Banjarmasin Nomor
9
Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Waiikota Banjarmasin Nomor 09 Tahurr 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi Bagi Pemilik Bangunan Tidak Resmi Yang Berada Di Atas Tanah Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat