kedudukan - keuangan - bupati - dan - wakil - bupati
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2010/107 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 168 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 maka perlu menetapkan Perda tentang Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 4 Tahun 1976; PP no. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 10 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; keppres No. 168 Tahun 2000; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005; Perda kab. Kuninggan No. 3 tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Keudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati, Ketentuan lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2010
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
a. bahwa ruang wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan
bagian ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah karunia Tuhan
Yang Maha Esa dengan keanekaragaman ekosistemnya serta keterbatasan daya
dukungnya perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang
sejahtera, adil, dan lestari;
b. bahwa agar upaya pemanfaatan secara bijaksana dapat dilaksanakan secara
berhasil-guna dan berdaya-guna perlu dirumuskan penetapan struktur dan pola
ruang wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan serta pengelolaannya dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (6) Undang-undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang perlu menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan dan Fungsi; Rencana Struktur RUang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat serta Kelembagaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 51 HLM; Penjelasan: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2010/2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah serta pelayanan kepada masyarakat perlu upaya penggalian potensi sumber pendapatan asli daerah.
Sektor air bersih merupakan sektor lapangan usaha yang potensial dan sektor yang menjadi kebutuhan primer masyarakat, sehingga perlu dikembangkan pembangunannya dalam upaya peningkatan pelayanan dan perluasan cakupan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Untuk mempercepat proses terwujudnya peningkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu dukungan investasi yaitu berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Purwakarta Nomor3/PD/1976, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal, 4. Tata Cara Penyertaan Modal, 5. Pengelolaan Investasi, 6. Pengaturan Bagian Laba, 7. Resiko, 8. Re-Investasi, dan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Yogyakarta sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya yang melayani lingkup regional sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya; bahwa untuk melaksanakan pembangunan wilayah kota Yogyakarta secara terpadu, lestari, optimal, seimbang dan serasi, sesuai dengan karakteristik, fungsi dan predikatnya, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang di wilayah Kota Yogyakarta; bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka konsep dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Azas, Visi Dan Misi; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Rencana Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Serta Prasarana Dan Sarana Umum; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Penertiban, Koordinasi Dan Pembinaan Pemanfaatan Ruang; Jangka Waktu Dan Peninjauan Kembali; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 1994 – 2004
Jumlah Halaman: 45 hlm. Penjelasan: 9 hlm. Lampiran: 20:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2010.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasrkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5. SAAT PAJAK TERUTANG; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; 8. PENGURANGAN PAJAK; 9. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN; 10. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. SANKSI ADMINISTRASI; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 910/083/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Kudus
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 : Pendapatan Daerah Rp 797.345.506.000,00, Belanja Daerah Rp 916.230.395.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kepala Daerah perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh PemerintahanDaerah;
Bahwa untuk membangun organisasi pemerintah daerah yang fleksibel, dan adjustable atas setiap perubahan situasi yang berkembang di masyarakat maka perkembangan organisasi diperlukan agar organisasi itu nantinya diharapkan memiliki kepekaan yang tinggi terhadap berbagai tantangan dan permasalahan yang muncul kemudian, sekaligus mampu melakukan lompatan ke depan untuk menjawab berbagai dinamika tersebut dan mewujudkan tata pemerintahan yang efektif, aspiratif dan efisien;
Bahwa untuk melaksanakan reorganisasi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan dan tuntutan organisasi maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang– Undang Nomor 25 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang
-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 3.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 3.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; 9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ;bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga Dengan Sistematika;Ketentuan Umun;Maksud Dan Tujuan;Penyertaan Modal daerah;Tata Cara Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat