1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5. SAAT PAJAK TERUTANG; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; 8. PENGURANGAN PAJAK; 9. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN; 10. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. SANKSI ADMINISTRASI; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat