URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi
Perangkat Daerah perlu adanya uraian tugas jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan-Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Menyatakan bahwa untuk pelaksanaan tugas-tugas
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan Biaya
Penunjang Operasional.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan
Wakil Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.109 Tahun 2000; PP NO.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Dengan PERMENDAGRI NO.59 Tahun 2007
Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan
tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk :
a. Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap
bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati;dan
b. Biaya Penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a dipergunakan untuk:
1. Koordinasi dan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
2. Operasional pengamanan;dan
3. Kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati
dan Wakil Bupati.
Prosentase pembagian belanja penunjang operasional bagi Bupati dan Wakil
Bupati adalah sebagai berikut :
a. Biaya penunjang operasional Bupati sebesar 60% (enam puluh perseratus)
dari keseluruhan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati;dan
b. Biaya penunjang operasional Wakil Bupati sebesar 40% (empat puluh
perseratus) dari keseluruhan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2018
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL KECAMATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian tugas serta Tata Kerja Kecamatan
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016, Nomor 13
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 349);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V TATAKERJA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
NOMOR 56 TAHUN 2018
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 56 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KABUPATEN BOALEMO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2019/No. 797
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perbaikan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan uraian Analisis Jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berdaya guna dan behasil guna dan untuk menentukan Formasi Jabatan, Paringkat Kabatan dan Evaluasi Jabatan perlu dilakukan Analisis Beban Kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permenpan RB No.33 Tahun 2011; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan KBKN No.12 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No.5 Tahun 2016; Perbup No.43 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Kegunaan, Kewenangan serta Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 56 Tahun 2017
peddoman - pelaksanaan - analisi - jabatan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - pangandaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksabnaan dan kepegawian, serta program pendidikan dan pelatihan untuk melaksanakan penyusunan analisi jbatan yang sesuai maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 12 tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakradi No. 33 Tahun 2011; Permednagri No. 35 Tahun 2012; Permendagrio No. 80 Tahun 2015; Peraturan kepala Badan Kepegawaian No. 12 Tahun 2011; Perda kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati tentanmg Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kab. Pangandaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS KEPEMUDAAN
DAN OLAHRAGA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Selatan, maka perlu diatur Rincian Tugas
Jabatan Pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Lampung Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234):
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 16);
9. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 36 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan
Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Selatan
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Susunan dan Struktur Organisasi
3. Rincian Tugas Jabatan
4. Ketentuan Lain-lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat