Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa• sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor • 78 Tahun • 2015 tentang Pengupahan dan
mempertimbangkan hasil perundingan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, Gubernur dapat menetapkan Upah
Minimum Sektoral Provinsi
UU No.21 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2203; UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No.9 Tahun 2015; PP No. 78 Tahun 2015; Perda No.6 Tahun 2004; Pergub No.114 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2019 yang berlaku untuk Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
9 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 1998
Permendag No. 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYALURAN DAN PENAGIHAN PINJAMAN DANA BERGULIR PERKUATAN PERMODALAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
PP No. 20 Tahun 1973 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Kota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan tugas, fungsi dan wewenang, susunan organisasi, tata kerja,eselon pengangkatan dan pemberhentian, administrasi dan pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan sebagai sikap tanggap terhadap perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, yang saat ini tidak dapat di banding kehadirannya sebagai akibat dari diverifikasi usaha oleh pemodal besar nasional maupun asing;
b. bahwa dalam kehidupan perekonomian nasional semua pihak dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi baik usaha kecil, menengah dan besar serta mendapat tempat yang sama dari Pemerintah Daerah agar kekuatan ekonomi yang besar dan tidak menelan kekuatan ekonomi yang lemah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Kecil Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4681);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
3
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3716);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2012 Nomor 2);
4
21. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2015 Nomor 1).
KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN, PASAR DESA, PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA, KEMITRAAN USAHA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, LARANGAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Segala ketentuan yang berhubungan dengan pembangunan, penataan dan pengendalian pasar dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
PETUNJUK - OPERASIONAL - KREDIT - USAHA - PEMBERDAYAAN - EKONOMI - MASYARAKAT - KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2006/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK OPERASIONAL KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Program Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM) Kabupaten Batang Hari, maka perlu adanya petunjuk operasional penyelenggaraan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM ) dilapangan; Berdasarkan Surat Persetujuan DPRD Kab. Batang Hari No. 518/ 109 / DPRD Tanggal 6 April 2006 Perihal Persetujuan Selaku Avalis; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Operasional Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM ) Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Jambi Nomor 369 Tahun 2002; Surat Persetujuan DPRD Kab. Batang Hari No. 518/109/DPRD.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK OPERASIONAL KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN KUPEM; PERENCANAAN DAN PERSIAPAN KUPEM; TATA LAKSANA PENGEMBALIAN KUPEM; KOORDINASI, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Dengan berlakunya Perbub ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari No. 31 Tahun 2005 tentang Petunjuk operasional Kredit usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyrakat (KUPEM) Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
19 hlm.; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat