Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungan MengenaiPerusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran)4A.1Pinjaman-pinjaman uang yang telah di-buat.................................647.622.8004A.2Pinjaman-pinjaman uang yang diberikan23.800.0004A.3Pengeluaran berkenaan dengan cadang-an dari untung yang timbul karenapenetapan baru dari harga persediaanemas Bank Indonesia..................Memori4A.4Pengeluaran berhubung dengan pembe-lian alat-alat pembayaran luar Negeriyang berada di luar Negeri, kepunyaandaerah-daerah Swatantra..............Memori4A.5Penyertaan-penyertaan................11.000.0004A.6Kewajiban-kewajiban yang timbul darijaminan-jaminan Pemerintah........9.250.0004A.7Uang muka......................100.000.0004A.8Perusahaan-perusahaan dalam arti Ind.Bedrijvenwet....................1.024.618.3504A.9Pengeluaran lain-lain yang tak tersangkaMemoriJumlah ............1.816.291.150(Satu milyard delapan ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluhsatu ribu seratus lima puluh rupiah)
Bagian IV A, Bab II Penerimaan. dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Urusan Penyelenggaraan Keuangan danPerhitungan-perhitungannyamengenaiPerusahaan-perusahaandanJawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus Sendiri
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAGIAN IVKEMENTERIAN KEUANGAN.BAB I (Pengeluaran).4.1Kementerian dan Pengeluaran Umum ....224 172 3004.2Jawatan Pajak .......................44 062 0004.3Jawatan Bea dan Cukai ...............2 578 3004.4Jawatan Bea dan Cukai ...............83 266 800
4.5Jawatan Pendaftaran Tanah MilikIndonesia ....14 329 3004.6Jawatan Perbendaharaan dan Kas-kasNegeri ..............................41 771 1004.7Jawatan Perjalanan ...................221 156 7004.8Jawatan Akuntan Negeri ...............2 814 8004.9Inspeksi Lelang ......................916 3004.10Kantor Administrasi Pensiun ..........8 328 8004.11Pensiun-pensiun dan sebagainya .......502167 7004.12Pegawai sipil yang tidak bekerjaaktip ..........6 963 9004.13Pengeluaran-pengeluaran berhubungdengan usaha mendatangkan pegawai dariLuar Negeri ..........................1 302 5004.14Perhitungan penagihan-penagihansebelum penerangan ...................5 000 0004.15Hutang-hutang peninggalan bekas daerahdaerah yang berdiri sendiri ..........50 000 0004.16Pengeluaran berhubung dengan perjanjiankeuangan dengan Negeri Belanda .......100 0004.17Penyelesaian"sisa lebih" yang belumdibayarkan ...........................250 000
4.18Penutupan kerugian Yayasan BahanMakanan ..............................Memori4.19Pengeluaran berhubung denganperaturan dalam lapang kepegawaianselama tidak dimuat dalam lain-lainmata anggaran ........................Memori4.20Pengeluaran tak tersangka ............500 000Jumlah ................1 209 680 500(Satu milyard dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribulima ratus rupiah).
Pasal 2.Bagian IV, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Keuangan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).3A.1Kementerian dan pengeluaran umum ......3 172 2003A.2Pendidikan pegawai ....................138 9003A.3Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan agraria..............120 000
3A.4Jawatan Agraria........................935 0003A.5Inspeksi Agraria Propinsi...............Memori3A.6Penilikan AgrariaKabupaten.............Memori3A.7Pembelian dan penghapusan hak tanah....13 133 9003A.8Pengeluaran yang tak tersangka..........MemoriJumlah....................17 500 000(Tujuhbelas juta lima ratus ribu rupiah).Pasal 2BagianIIIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agraria
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
BAB I (Pengeluaran).3.1Kementerian dan pengeluaran umum......44 338 9003.2 Pendidikan pegawai................10 023 0003.3Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan tatapraja.........12 422 600
3.4 Pamong Praja......................275 518 7003.5Polisi Pamong Praja...............54 145 8003.6Daerah Otonom.....................1 700 000 0003.7Daerah Swapraja...................75 000 0003.8Desa dan daerah setingkat.........62 000 0003.9 Pemilihan Dewan-dewan PerwakilanRakyat............................50 123 4003.10Urusan Rekonstruksi Nasional......47 000 0003.11Pengeluaran yang tak tersangkaMemoriJumlah...........2 330 572 400(Dua milyard tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluhdua ribuempat ratus rupiah).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Bagian II, Bab I (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri ditetapkan sepertiberikut :BAGIAN IIKEMENTERIAN LUAR NEGERIBAB I (Pengeluaran)2.1.Kementerian dan pengeluaran umum.....25.706.0002.2Perwakilan di luar negeri ..............66.407.0002.3 Pengeluaran tidak tersangka : ...........500.000Jumlah .........92.613.000(Sembilan puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah)
Bagian II, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Bagian I, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi
Bagian I, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW)
Bagian IBW. XVIII (Penataran Angkatan Laut) dari Anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakanpada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW)
Bagian IBW. XVII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dariAnggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan sepertiyang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW XVI (Jawatan Kereta Api) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW)
Bagian IBW. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakanpada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW XV (Perusahaan Batubara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW)
Bagian IBW. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari AnggaranRepublik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yangdinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
-
-
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat