PERUSAHAAN DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang
perbankan serta guna meningkatkan kinerja perusahaan
daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diatur kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PD BPR Bank Pasar, kewenangan Bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, dana pensiun, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, struktur organisasi dan tata kerja, pembinaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan pengadaan barang/jasa, pembubaran, ketentuna peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
52 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi komitmen hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 tanggal
15 November 2018, maka diperlukan penambahan dana dalam
bentuk penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal
Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah
melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penambahan dana PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, maka Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, perlu diubah
dan disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5
Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5
Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23), diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Penanaman Modal dan Investasi; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik lndonesia Nomor 12/POJK.O3/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan kepada Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 15 Nopember 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008.
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2020.
Perda No 5 Tahun 2020
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2015
Penggabungan - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - di - kabupaten - cirebon
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui pemenuhan modal inti minimum PD BPR menindaklanjutkan Pasal 4 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kab. Cirebon .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/ POJK.03 / 2014; peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 / POJK.03 / 2016 ; Perda Prov Jabar No. 14 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Perda Prov Jabar No. 06 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembangunan PD BPR, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Perencanaan Pelaporan Dan Tata Kelola , Pengadaan Barang Dan Jasa, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama , Evaluasi BPR, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan ,Ketentuan Lain-Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
34 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2023/NO.8, LL Prov. Kalimantan Barat : 73 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2022;
Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Upkkpd; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kkpd; Biaya Penggunaan Kkpd; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
25 halaman peraturan dan 48 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membenahi/ memperbaiki legalitas
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
(PD. BPR ROHIL) yang merupakan salah satu Perusahaan
Daerah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang
bergerak dibidang perbankan, maka beberapa Pasal dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun
2007 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Rokan Hilir (PD. BPR ROHIL) tidak sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan perlu dilakukan perubahan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan
Hilir merupakan salah satu mitra Pemerintah Daerah
untuk melakukan pembinaan dan pelayanan permodalan
bagi usaha masyarakat yang potensial untuk dikembangkan dan untuk lebih meningkatkan pelayanan
prima akan jasa-jasa perbankan dalam mendorong
pertumbuhan perekonomian Daerah sangat diperlukan
pembinaan, permodalan, manajemen dan akuntabilitas.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 02 tahun 2007 tentang perusahaan daerah bank perkreditan rakyat kabupaten rokan hilir yang merupakan salah satu mitra Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pelayanan permodalan bagi usaha masyarakat yang potensial untuk dikembangkan dan untuk lebih meningkatkan pelayanan prima akan jasa-jasa perbankan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah sangat diperlukan pembinaan, permodalan, manajemen dan akuntabilitas.
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perekonomian yang bergerak cepat, dan kompe.tltlf dengan tlngkat tantangan yang semakin komplek serta mendulkung terselenggaranya perekonomian rakyat yang merata, mandiri, handal, dan profesional serta mampu bersaing di kancah perekonomian global, dipandang perlu adanya usaha di bidang perbankan yang tangguh; bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah maka untuk menyesuaikan tuntutan dunra perbankan dengan ttngkat persalnqan yang tinggi, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkredltan Rakyat "Bank Pasar'' Kabupaten Ktaten dipandang sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu disesuaikan; bahwa berdasarlcan hal tersebut huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkredltan Rakyat Bank klaten Kabupaten Klaten
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28- Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Oaerah Bank Perkredltan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Ktaten diganti namanya menjadi PD BPR Bank Klaten. Bentuk badan hukum PD BPR Bank Ktaten berupa Perusahaan Daerah dengan pemegang saham tunggal Pemerintah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2007/No/5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditran Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat