Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 3, kemendagri.go.id :3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha lainnya
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam yang paling banyak di bumi dan paling dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Dengan meningkatnya kegiatan pertambangan batu bara diserta dengan meningkatnya pula pembuangan air limbah pada air ataupun sumber air. Atas hal tersebut perlu adanya pengendalian dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah yang diatur dalam suatu peraturan daerah tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahunh 1983; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1995; PP No.66 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001; PP No.40 Tahun 2003; PP No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Daerah Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai No.11 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tugas dan sasaran, hak dan kewajiban, objek dan subjek perizinan, kewenangan pemberian izin, kewajiban memiliki izin ,ketentuan perizinan, retribusi, tata cara pemabayaran, surat teguran, sanksi terhadap pelanggaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2006.
Yang tidak berlaku : Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2006
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 3 TAHUN 20006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS kesejahteraan sosial KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab Bone Bolango No.3 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan Penertiban dan Penataan Bangunan dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
Dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapai keserasian dan kelestarian lingkungan, dipandang perlu adanya penertiban dan pengaturan atas pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan menghapuskan bangunan ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 4 Tahun 1982; UU No 4 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; UU No 28 Tahun 2002; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 34 Tahun 2000; PP No 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kewenangan Perizinan; 4. Persyaratan dan Tata Cara Perizinan; 5. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; 6. Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan; 7. Ketentuan-Ketentuan Retribusi; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; 10. Sanksi Terhadap Lingkungan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Lain-lain; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan
sumber daya manusia yang
berkualitas, dan
berkesinambungan diperlukan
penyelenggaraan pendidikan
yang berorienasi kepada
penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni,untuk pelaksanaan
pendidikan secara terencana
dan terpadu dipandang perlu
untuk menetapkan ketentuan
mengenai penyelenggaraan
pendidikan di Kota Makassar.
Undang-undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian(Lembaran
Negara Republik Inonesia
Tahun 1974 Nomor 304)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
, Undang-Undang Nomro 33
Tahun 2004 tentang
Perombangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah , Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen , Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah , Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar, Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah , Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah, Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan, Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonomi , Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan ,
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 31 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa sehubungan dengan huruf "a" di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupeten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Pcraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan, dan ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 31 Tahun 2001 dicabut
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2006
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; struktur organisasi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2006/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Jelai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kecamatan Permata Kecubung sebagai pemekaran dari Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Pantai Lunci sebagai pemekaran dari Kecamatan Jelai di Kabupaten Sukamara; bahwa pembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagaii Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA KECAMATAN; BAB III KEWENANGAN KECAMATAN; BAB IV PEMERINTAHAN KECAMATAN; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2006.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2006/No.1, Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Memperhatikan Berbagai Persoalan Aktual Dan Kondisi/Perkembangan Daerah Akhir-Akhir Ini Perlu Penyelesaian Secara Komprehensif Dengan Stake Holder Untuk Merumuskan Berbagai Kebijakan Strategis
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2004.
Pengertian Umum, Pembentukan, Keanggotaan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tugas Pokok Sekretaris, Hak Dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2006.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat