Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Dan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperoleh informasi kinerja dalam
penyelenggaraan manajemen pemerintahan, guna perbaikan
dan peningkatan akuntabilitas kinerja, perlu ditetapkan
ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis
organisasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama
untuk Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan
Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 - 2026;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 - 2026
yang meliputi
pemilihan dan pengembangan penetapan IKU, penggunaan IKU dan pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
75 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 154 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
tata - cara - penjatuhan - hukuman - disiplin - bagi - pegawai - negeri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 154, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 155
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan PNS untuk menjamin pelaksanaan penajtuhan hukuman disiplin dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 17 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Badan kepegawaian Negeri No. 6 Tahun 2022; Perdsa kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Dan Larangan PNS, Hukuman Disiplin, Pejabat Yang Berwenang Menghukum, Pemanggilan Dan Pemeriksaan, Penjatuan Pertimbangan Penetapan Dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
35 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 154 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 123 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Butuh
Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika Rencana Strategis Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Tahun 2021- 2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 154 Tahun 2021
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BAKAL DALAM KECAMATAN TALO KECIL KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 154, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 154
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bakal Dalam secara pasti di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 154, BD.2009/No.33 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka perlu ditetapkan Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15
Tahun 2008.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; kedudukan dan pembidangan; tugas; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian; ketentuan penutup terkait pembentukan kelompok jabatan staff ahli bupati Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 154 Tahun 2020
kedudukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - badan - perencanaan - pembangunan - penelitian - dan - pengembangan - daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perdakap tentang kedudukan susunan Organisasi Tugas dan fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan Daerah.
dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uu No. 6 tahun 2023; Pp No. 11 Tahun 2017 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 12 tahun 2020; Perpres No. 78 Tahun 2021; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permen Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Biokrasi No. 17 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan aparat Negara dan Reformasi Biokrasi No. 25 tahun 2021; Permen Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Biokrasi No. 6 Tahun 2022; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 7 Tahun 2022; Permendagri RI No. 7 Tahun 2023; Perda kab. Cirebon No. 12 tahun 2016 sebagaiamana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sususnan Organisasi, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 154 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/114/63.02.13.2014/VII/2022 dan Nomor 146.3/80/63.02.13.2009/VII/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan
penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Wonorejo dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 23’ 37.762” LS dan 116° 16’ 24.674” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 23’ 47.450” LS dan 116° 18’ 1.330” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat