Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 154 Tahun 2022

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Dan Larangan PNS, Hukuman Disiplin, Pejabat Yang Berwenang Menghukum, Pemanggilan Dan Pemeriksaan, Penjatuan Pertimbangan Penetapan Dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 154 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
154
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 155
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan