Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.109, TLD NO.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status desa menjadi Kelurahan.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 42);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 73);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 40 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 74);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembentukan Kelurahan:
3. Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan:
4. Pembiayaan:
5. Pembinaan dan Pengawasan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 8 Tahun 2001 tentang Pernbentukan, Penghapusan clan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 7 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, Dan Desa Dadap Kusan Raya Di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah; bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan Kusan Hulu adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat
yang disampaikan ke Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, dan Desa Dadap Kusan Raya di Kecamatan Kusan Hulu
Kabupaten Tanah Bumbu ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, Dan Desa Dadap Kusan Raya Di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Pembentukan Desa, Batas Wilayah Dan Ibukota; Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 30 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Urusan Pemerintahan;Tata Cara Penyerahan Urusan;Pelaksanaan Urusan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal
48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; LPPD KEPALA DESA ; LKPJ KEPALA DESA; INFORMASI LPPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tetentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa, dianggap belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh dalam Penyusunan Peraturan Desa bagi
semua Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Jenis, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Desa, Persiapan Pembahasan Peraturan Desa, Pengesahan dan Penetapan, Penyampaian Peraturan Desa, Penyebarluasan, Teknik Penyusunan Peraturan Desa, Tata Cara Penetapan Peraturan Desa, Pelaksanaan Peraturan Desa, Pengundangan Peraturan Desa, Pertanggungjawaban dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/No.19, TLD/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan sumber pendapatan desa maka dipandang perlu menyusun pedoman mengenai sumber pendapatan desa sebagaimana yang diamanatkan pasal 68 sampai dengan pasal 72 PP No.72 Tahun 2005 Tentang Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai sumber pendapatan desa, kekayaan desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, hibah serta sumbangan pihak ketiga pada desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa.
7 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Cengal Kecamatan
Maja, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Cengal
Kecamatan Maja untuk membentuk desa yang dituangkan dalam Peraturan
Desa Cengal Nomor 141/02/Perdes/2010 tentang Pembentukan Desa Nunuk
Baru Melalui Kegiatan Pemekaran Desa Cengal Kecamatan Maja Kabupaten
Majalengka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Mengatur mengenai pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja kabupaten majalengka
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA SEPAKAT BERSATU - DESA RANTAU KEMBANG - KECAMATAN RIMBO ILIR - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SEPAKAT BERSATU DAN DESA RANTAU KEMBANG KECAMATAN RIMBO ILIR KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembantukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2010
PEMBENTUKAN DESA TOMPOTANA, DESA REWATAYA KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA MAPPAKALOMPO, DESA CAMPAGAYA KECAMATAN GALESONG, DESA TONASA KECAMATAN SANROBONE, DESA KADATONG, DESA KALEBENTANG KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA SU;RULANGI KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN.
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 06, LD.2010/NO.06
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA TOMPOTANA, DESA REWATAYA KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA MAPPAKALOMPO, DESA CAMPAGAYA KECAMATAN GALESONG, DESA TONASA KECAMATAN SANROBONE, DESA KADATONG, DESA KALEBENTANG KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA SU;RULANGI KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan BAB II pasal 3 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dan hasil observasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim observasi pemekaran desa/kelurahan kabupaten takalar, maka beberapa desa mengajukan usul pemekaran dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakikan pemekaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b , perlu membentuk peraturan daerah kabupaten takalar tentang pembentukan desa tompotana, desa campagaya kecamatan mappakasunggu, desa tonasa kacamatan sanrobone, desa kadatong, desa kalo benteng kecamatan galesong selatan dan desa su'rylangi kecamatan polongbangkeng selatan.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4337);
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pembentukan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4337);
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang pemrintahan desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4587);
6. peraturan menteri nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
7. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DESA TOMPOTANA, DESA REWATAYA KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA MAPPAKALOMPO, DESA CAMPAGAYA KECAMATAN GALESONG, DESA TONASA KECAMATAN SANROBONE, DESA KADATONG, DESA KALEBENTANG KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA SU;RULANGI KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN.
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat