Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 2004, PP No.8 Tahun 2001, PP No.77 Tahun 2005, Permentan No.8/permentan/SR.140/2/2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2013 tentang 2016 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1. Undang - Undang Nornor !
3 Tahun 1
96
'1 ienrang Peneiapan Pcrat
uran Perner
i
ntah Penggaru
i Undang - Undang Nor
n
or 2 Tahun 1
964 t
cntang Pcmberitu
k ... m D
aerah T
i
ngkat ! Sulawes
i Tengah dan D
aerah Tingkat l Sulawesi Tcnggaru dengan mengubah Undang - Unda
ng Nomo
r 4 7 Prp. T ..1
hu
11 J 960 ten tang Pernbentukan D
aerah Tingkat l Su
l
a
wesi Utara - Tengah dan Dae
ra
h Tingka
t I Su
l
awesi Sela tan - Tcnggara ( Ler
nbara
n Negara Republik Indonesia Tahun l 964 N
omor 94, Tarnbahan Lernbaran Ne
gara Repub
l
i
k Jnuones!a 'I'ahun 1964 N
omor 2687 )
; 2
. U
nda
ng
-
Undang Nomor 6 Tahun 1
967 tentang K
e
tentua
n K
c t
en
t uan Pokok P
et
e
rnak
an dan K
esehatan Hewan ( Lernbaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 1
967 Nomor 10, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 1967 Nomor 2824); 3. Undang
-
Undang Nomor 12 Ta
hun 1992 t
e
ntang Sist
ern Budid
a
ya T
anaman [L
ernbaran Negara Rcpublik I
ndonesia Tahun 1
99
2 Nomor 46
, Tarnbahan Lernbaran N
egara Rcpublik Indonesia Tahun l 992 N
omor 3 4 78); 4
. Undang
-
Undang Nor
nor 8 Tahu
n 1
999 ientang P
erlindungan Ko
nsur
ne
n (L
ernbaran N
egara R
cpublik I
ndonesia Tahun 19
99 Nomor 42 Tarnbahan L
emb
a
ran Negara Republik Indonesia Tahun l 999 N
ornor 382 J )
; 5. U
ndang - U
ndang Nornor 1
9 'I'
ahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik N
egara ( L
e
r
nbaran Negara Repub
li
k l ndonesia Tah un 2
00
,3 Nornor 70, Tarnbahan Lembarrm Negara R
epub
l
ik I
ndonesia Tahun 200:3 Nomor 4297)
; . U
nda
n
g-Unda
ng Nomor 18 Tahun 2004 teruang Perkebuna
n [Lernbaran Negara Rep
u
bl
i
k Indonesia Tahun 2004 N
ornor 85
, Tambahan L
crnbaran :"l
q
1:
an1 Republik I
ndone s
i
a Tahun 2004 Nornor ·
1
4 i l ); G
/
PER
/
6
/
2008 tenta
ri
g Pengadaa
n da
n Penyaluran Pupuk B
ersubs
idi untuk Sektor Pertan
i
an
; 12
. P
craturan M
enicr
i Pe
riania
n No
r
nor 60
/
Fermentan S
R.130
/
1
2
/
20
1
5 te n
t
a
ng K
ebu
iuha
n dan Harga Eccran Tertiuggi (HET
) Pupuk Bersubsid
i untuk Sektor P
crtanian Tahun Angg
ara
n ~
O 1
6
; 13. Keput
usan Me
nteri Perindustr
i
an d
a
n Perdagangan N
omor 634 I M
PP / K
q)/
9
/
200
'.2 t
en t
ang Kct
entu
an dan Tata C
ar
a Pengaw
as
an B
aning dan Jcis
c, Yang B
eredar d
i Pasar: Nornor 2
1
/
M- Pe
r
daga
n
g
a
n Mentcri '
11. Peratur
an 1
0. Peraturan Pres
iden Nornor 77 Tahun 2005 t
ent
an
g Penct.
apa
n Pupuk B
ersubsidi Seb
agai Barang D
a
l
arn 9
. P
eraturan Pernerintah Nomor 38 Tahu
n 2007 t
en
tang Per
nbagian U
rusan Pcmerint
a
han antara Perne
r
i
nt
ah
. Pemerint
aha
n D
acrah P
r
ov
i
nsi, d
a
n Pernerintaha
n Daerah K
abupateri
/
Ko
ta ( Lcr
nbaran Negara R
epublik I
ndones
i
a. T
ahun 2007 Nomor 82
, T
a
r
nbahan Lernbaran Be
rita Nega
ra Repub!ik Indonesia T
a
h
un 2007 Nomor 47
37
); 8
. Per
aturan Pemerintah N
omor 8 T
ahu
n '2
001 re
nrang Pupuk Bud
i
daya Tanaman ( Ler
nbaran Negara Rcpubl
i
k I
ndones
i
a Tah
un 200
1 N
ornor 14, T
ambaha
n L
ernbaran N
egara Tahu
n 2001 Nomor 4079 ); 7
. Undang
-
Undang N
o
r
nor 23 Tahun 2014 tcn
r
ang Peme
r
i
ntaha
n D
aerah (Lem
bara
n Neg
ara R
epublik I
ndones
i
a Tahun 20
1
4 Nomor 244
. Tambuhan Lcmbaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 5587)
, sebag
a
irnana te
l
ah diubah beberapa ka
li te
rakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 20
1
5 i
eruang Penetapa
n Pcrubahan K
edua A
las Undang-Und
a
ng Nomor 23 T
a
hun 20
14 t
entang Pcmc
rint
a
han D
ae
ra
h [
lernbaran N
egara Rep
ub
lik Indones
i
a T
a
hun 20
1
5 N
omor 58, Tarnbahan L
ernba
ran Negara Rcp
ublik I
ndones
i
a Nornor 5679
)13. Keput
usan Me
nteri Perindustr
i
an d
a
n Perdagangan N
omor 634 I M
PP / K
q)/
9
/
200
'.2 t
en t
ang Kct
entu
an dan Tata C
ar
a Pengaw
as
an B
aning dan Jcis
c, Yang B
eredar d
i Pasar:3 t
en tang Pe
ru
b
ahan K
eempa
r Alas P
eraturan D
a
erah K
abupaten K
o
r
iawe Selman Nomor 13 Tahun 2007 teruang Pembent
ukan Organ
i
sas
i cl
an Tata K
e
r
ja D
inas D
aerah K
abupaten Konawc Se
latan [Lernbaran Da
e
r
ah Kabupa
t
cn Konaw
e Sel
atan Tahun 20
1
3 Nomor 27. K
abupaten Konawe Sel
a
tan D
a
e rah 1
9
. Pe
ra
turan 1
8
. Peraruran Dae
r
ah Kabupaten Konaw
e Se
la t
a n Nomor 1
0 Tahu
n 200', t
erua
ng tentang U
rusan Perner
i
ntah yang rn
cn
ja
di Kewenangan Per
n
crinrah Kabupatcn K
onawe Sel
a
tan [
Le
mbara
n D
acrah Kabupa
ten Konawe Sel
atan T
ahu
n 2007 Noi
nor 10
); i
c
nta
ng Pupuk O
rgan
i
k da
r
t Nor
n
o
r Pert
an
i
a
n K
cputu
san Mentcr
i 02/ Pert/ HK.
060 J 2 i2
0
U
6 Pernbedah T
anah
: 1
6. Pe
rtanian Nomor 15. K
eputusan M
enter
i 239/Kpts/
OT
.
2 J 0/ 4 i2003 F
ormula Pupuk An
-
Organ
i
k; Pengawasa
n Pe
ngad
aan Pered
aran dan Penggunaan Pupuk An-Organik
: Pe
doman t
ent.ang Nomor Pe
rtanian 1
4
. K
eputusan Mentcri 23
7 /
l
<
pts
/
OT
.
2
1
0/4 /
2
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melaui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal;
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Perpres No.22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pengan Berbasis Sumber Daya LOkal dan Peraturan Menteri Pertanian No.09/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2014, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelestarian sumber daya alam secara terarah dan terpadu di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.68 Tahun 2002; PP No.28 Tahun 2004; PP No.74 Tahun 2005; Perpres No.22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian No.:09/Permentan/OT.140/1/2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perencanaan dan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengendalian Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melalui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2016
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016 perlu pengalokasian pupuk bersubsidi menurut Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan dan Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 634/M- DAG/PER/4/2013
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/SR.130/8/2014
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2015
Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani dan atau Petambak yang telah bergabung dalam kelompoktani dan menyusun RDKK dengan ketentuan :
a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai
dengan areal yang diusahakan setiap musim tanam;
b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau
c. Petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam.
Kebutuhan pupuk bersubsidi, Penyaluran pupuk bersubsidi, serta pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa adanya perubahan kelembagaan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Petunjuk Pelaksanaan
Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3) Tahun 2016, maka
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Komisi Pengawasan Pupuk dan Petisida Kabupaten Kolaka Utara
sudah tidak sesuai, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa Pupuk dan Pestisida merupakan sarana yang cukup penting
dalam upaya peningkatan produksi pertanian agar· dapat
didayagunakan secara maksimal tanpa menimbulkan pengaruh yang
tidak diinginkan di tengah-tenga~ masyarakat, maka pengawasan atas
peredaran, penyimpanan dan penggunaannya, perlu dilaksanakan .
secara terkordinasi dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas perlu dibentuk Komisi Pengawasan
Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistim Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
48, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tabun 1997 tentang Pengelolaan : .
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,: .
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang - Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor :
244, Tambahan Lembaran Negara Republik "Indonesia Nornor : 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua ata'>.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor :
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas
Peredaran dan Penggunan Pestisida ;
8. Peraturan Atas Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2001 Nomor
14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pernerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 Penetapan Pupuk Bersubsidi
sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nornor:
829/Kpts/TP.2701l 985 tentang Syarat Pembukuan dan Pemberian
LabeI/Pupuk dan Pestisida;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/0T.2 J 0/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
23 8/Kpts/0T.21 0/4/2003 tentang Pedoman Penggunaan Pupuk AnOrganik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
239/Kpts/07.21 0/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk AnOrganik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009
tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
19. Permentan Nomor: 38/Permentan/SR.320/7/2015 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Pertanian
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan
Pendaftaran Pupuk An-Organik;
20. Permentan Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015
Pendaftaran Pestisida;
21. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor : 57 Tahun 2015
Tentang Kebutuhan dan Harga Eeeran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan
Lembaga Teknis Daerah;
24. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eeeran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II UNSUR DAN FUNGSI KOMISI PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB III TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB IV PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan seimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu mengatur dan
menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Buton
Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Buton tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tamahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan Nitrogen, Phospor dan Kalium pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 (Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR 130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2016
PENERTIBAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK DILUAR RUMAH POTONG HEWAN DAN PEMASUKAN DAGING DALAM WILAYAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak Diluar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging Dalam Wilayan Kabuapten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak di luar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging dalam wilayah Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nompor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nonmor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Paraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296);
10. Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Lingkungan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2014 Nomor 6)
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN
4. KEWAJIBAN
5. PENERTIBAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK DAN DAGING HEWAN TERNAK
6. PENYITAAN
7. SANKSI ADMINISTRATIF
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk
memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan produksi
serta produktifitas dan mutu hasil usaha tani maka
pemerintah kabupaten Tanah Laut perlu memberikan
dukungan kepada petani dengan menetapkan kebijakan
mengenai pemberian subsidi pupuk.
Untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran
pupuk bersubsidi perlu pengaturan mengenai kebutuhan
dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
17/M.DAG/PER/6/2011 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/
Permentan/SR.130/12q/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-
IND/PER/8/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
582/Kpts/OT.050/9/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 091 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016, meliputi peruntukan pupuk bersubsisdi; kebutuhan pupuk bersubsidi; dan penyaluran pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2016
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menyelenggarakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten;
1. UU No. 17 Tahun 2003
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 18 Tahun 2012
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 68 Tahun 2002
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 17 Tahun 2015
10. Permentan No. 65 tahun 2010
11. Permendagri No. 32 Tahun 2012
12. Perda No. 3 Tahun 2011
Pasal 2 :
(1) Maksud pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah :
a. Meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang terkena pangan transien;
b. Memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan karena bencana alam;
c. Meningkatkan akses pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan bencana alam.
(2) Tujuan Pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah :
a. Mengelola cadangan pangan kabupaten untuk mengatasi terjadinya kekurangan pangan akibat bencana alam, gagal panen, kekeringan dan kondisi darurat;
b. Menyediaka pangan bagi penduduk rawan pangan dan bantuan pangan pada kondisi darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat