Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika, Dan Paniai
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten kotabaru sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2018 akan tetapi dengan adanya penetapan wiliyah batas administrasi yang beratautan dengan kedua Desa tersebut perlu adanya revisi terhadap penetapan batas wilayah administrasi Desa tersebut; Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Balaimea dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/77/63.02.13.2009/VII/2022 dan Nomor 146.3/089/63.02.13.2013/VII/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Utara Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=417018 Y=9737057 atau 2° 22’ 43.516” LS dan 116° 15’ 13.203” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=417558 Y=9736701 atau 2° 22’ 55.135” LS dan 116° 15’ 30.512” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=417816 Y=9736841 atau atau 2° 22’ 50.402” LS dan 116° 15’ 38.886” BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=417661 Y=9737390 atau 2° 22’ 41.999” LS dan 116° 15’ 34.012” BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=418224 Y=9737390 atau 2° 22’ 32.692” LS dan 116° 15’ 52.085” BT; 6. Dari titik 05 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=418768 Y=9736480 atau 2° 23’ 2.469” LS dan 116° 16’ 9.985” BT; 7. Dari titik 06 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=418636 Y=9736142 atau 2° 23’ 13.546” LS dan 116° 16’ 5.684” BT; 8. Dari titik 07 menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=418926 Y=9735177 atau 2° 23’ 44.604” LS dan 116° 16’ 14.888” BT; 9. Dari titik 08 menuju ke titik 09 dengan titik koordinat X=41713 Y=9734758 atau 2° 23’ 58.220” LS dan 116° 15’ 3.234” BT; 10.Dari titik 09 menuju ke titik 10 dengan titik koordinat X=416194 Y=9736155 atau 2° 23’ 12.699” LS dan 116° 14’ 46.451” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 145 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga Atas Lapangan Sepak Bola Pertasi
Kencana
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga atas
Lapangan Sepak Bola Pertasi Kencana tidak sesuai
dengan perkembangan perekonomian dan biaya
operasional sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat
(5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, menyebutkan
bahwa tarif retribusi ditinjau kembali dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian yang diatur dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga Atas Lapangan Sepak Bola Pertasi
Kencan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Atas Lapangan Sepak Bola Pertasi Kencana dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penggunaan Lapangan Sepak Bola Pertasi Kencana; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Lapangan Sepak Bolak Pertasi Kencana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 145 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 145, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 145
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kot.a Baubau, maka perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar; b. bahwa dalam rangka menyusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tent.ang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tent.ang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kot.a Baubau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757}; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tam.bahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 245, Tambahan Lernbar'an Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 77); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang PedomanSistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1252); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB IV KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA PNS
BAB V PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA PNS
BAB VI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA
BAB VII ANGGARAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 145 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Pemalang No. 41 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 145, BD Tahun 2016/No.145
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan orgamsasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 67 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Organisasi
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 145 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 145, BD Kab. Cianjur Tahun 2022 No 269
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bantuan Bencana Alam Gempa Bumi Cianjur yang Bersumber dari Donasi Instansi Pemerintah, Lembaga Organisasi Non Pemerintah, Swasta dan Perorangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 145 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Wangka Barat Kecamatan Riung
ABSTRAK:
a. bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Wangka Barat, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Wangka Barat Kecamatan Riung
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ngada No. 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Batas Desa; V. Cakupan Wilayah Administrasi; VI. Luas Wilayah; VII. Peta Batas Wilayah; VIII. Ketentuan Lain-Lain; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
6 halaman; 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat