Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan penanganan
bidang kesehatan merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah
Kota Bogor saat ini telah memberlakukan
pelaksanaan Kekarantinaan Kesehatan
melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) dalam rangka penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor
berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Kota Bogor;
bahwa berdasarkan pasal 126 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Kesehatan, yang mengamanatkan pembinaan
oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor
untuk melindungi masyarakat terhadap
segala kemungkinan kejadian yang dapat
menimbulkan gangguan dan/atau bahaya
terhadap kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 , Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18
Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40
Tahun 2020 , Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1
Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11
Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30
Tahun 2020
Terdiri dari 29 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Sanksi Pelanggaran PSBB, Wewenang Penerapan Sanksi, Bentuk Sifat Dan Kriteria Sanksi Administratif, Prosedur Penerapan Sanksi Administratif, Pemantauan Evakuasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan PemerintahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Profesional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Kebijakan Pemerintah-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD 2020/38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mendukung
keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan
dilaksanakan adaptasi kebiasaan baru di Kota Depok
yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan
ekonomi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level
Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/
Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/ Menkes/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46
Tahun 2020
Terdiri dari 29 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, penentuan level kewaspadaan daerah kota, pelaksanaan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah kota, protokol kesehatan dalam rangka masa transisi persiapan AKB, pembatasan sosial kampung siaga covid-19 (PSKS COVID-19), pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, penertiban dan penegakan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
mengatur mengenai pedoman pembatasan sosial berskala besar secara proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kota depok
68 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/MENKES/248/2020 tanggal
11 April 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa
Barat Nomor: 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok,
Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, perlu
penyesuaian kembali mengenai pengenaan sanksi dalam
Peraturan Wali Kota Depok sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sesuai dengan kewenangan Pemerintah
Daerah Kota Depok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020
mengatur PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020 Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa wabah Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) merupakan bencana nasional
yang mempengaruhi stabilitas ekonomi
dan produktivitas sektor tertentu sampai
di tingkat daerah, sebagaimana telah
dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020
Tahun 2020 tentang Insentif Pajak
Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus
Corona, untuk menjaga stabilitas ekonomi,
memberikan keadilan dan kepastian hukum
terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak
serta tanggung jawab Pemerintah dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana
termasuk perpajakan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor
Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
Wali Kota dapat mengurangkan
atau menghapus sanksi administratif
berupa denda dan mengurangkan ketetapan
pajak terutang berdasarkan pertimbangan
kemampuan membayar Wajib Pajak
atau kondisi tertentu Objek Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Tahun 2020 dan Penghapusan
Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019
Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa
Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Keputusan Kepala Badan Nasional
Tahun 2020 , Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.189-Dinkes/2020.Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2
Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21
Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017
Terdiri dari 8 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Pengurangan Ketetapan dan pembebasan Sanksi, Jangka Waktu, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
mengatur mengenai Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020 Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Kebijakan Pemerintah-COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD 2020/33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/248/2020
tanggal 11 April 2020 dan Keputusan Gubernur
Provinsi Jawa Barat Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020
tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor,
Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
b. bahwa agar pelaksanaanya dapat berjalan secara
efektif, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kota depok
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor. 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor. 17 tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor. 7 tahun 2020 sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Presiden Nomor. 9 tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Ruang Lingkup Peraturan yakni pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialiasi dan partisipasi; serta pendanaan. Diatur juga mengenai Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Sosialisasi dan Partisipasi, serta Pendanaan untuk untuk melaksanakan Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Usia 0 Sampai 18 Tahun Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan hak sipil dan kebebasan dalam bentuk kepemilikan akte kelahiran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Ambon menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akta kelahiran tanpa dikenakan biaya.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai persyaratan pencatatan akta kelahiran, dan prosedur pencatatan dan penerbitan akta kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 29/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA MADIUN TAHUN AJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyukseskan wajib belajar dan untuk memberikan layanan dan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas khususnya bagi penduduk Kota Madiun, perlu menambah pagu penerimaan peserta didik baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pelu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran 2020/2021.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran 2020/2021.
Mengubah Lampiran IV Peraturan Walikota Madiun Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran 2020/2021 sehingga secara keseluruhan Lampiran IV berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2020/NO.27, LL Kota Singkawang : 14 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.16 Tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2018,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik; Pendanaan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pencabutan Perwali No.25 Tahun 2019 dan Perwali No.25 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini memiliki 14 halaman;
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 46
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tim Wali Kota Untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kota Baubau Wali Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pencapaian indikator kinerja
pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2018-2023 diperlukan langkah-langkah percepatan program
pembangunan daerah yang terarah, efektif dan efisien,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Wali Kota untuk
Percepatan Pembangunan Daerah Kota Baubau yang
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota,
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120),
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421):
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038),
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398),
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589),
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4817),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322),
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah.
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5):
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Baubau Tahun 2018-2023,
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2019 Nomor4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV ORGANISASI
BAB V KEANGGOTAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI SEKRETARIAT
BAB VII HAK KEUANGAN
BAB VIII TATA KERJA
BAB IX PENILAIAN KINERJA
BAB X PELAPORAN
BAB XI KEUANGAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat