Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung, telah diadakan kerjasama untuk menginvestasikan sejumlah modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 5 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali dalam rangka mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pelayanan kesehatan pada puskesmas beserta tarifnya, tarif pelayanan rawat jalan, tarif pelayanan rawat darurat, tarif pelayanan rawat inap, tarif pelayanan medik, tarif pelayanan penunjak medik, tarif pelayanan kebidanan dan kandungan, tarif pelayanan rehabilitasi medik, tarif perawatan jenazah dan tarif pelayanan medico legal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
berjalan efektif, efisien, transparan dan mencermin
kan keadilan serta dapat dipertanggung-jawabkan
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku maka perlu diatur Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
yang meliputi
Ruang Lingkup Keuangan Daerah, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut.
145 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2008 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 2007; Permendagri Nomor 37 Tahun 2007; Perda Nomor 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan dan Pengiriman Barang Strategis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah terdapat beberapa barang yang diproduksi dan diperdagangkan untuk dikirim ke luar daerah, yang telah memberikan konstribusi dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Barang-barang yang dimaksud merupakan barang strategis daerah bagi Kabupaten Belitung, sehingga pengirimannya perlu diatur, guna memelihara dan mempertahankan kelestarian terhadap produksi perdagangan barang tersebut, serta mengurangi terjadinya kerusakan lingkungan dan penggunaan sumber daya alam yang berlebihan, serta terciptanya sistem produksi dan perdagangan yang tertib, transparan dan efesien. Untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pengaturan Pengiriman Barang Strategis Daerah.
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000.
Ketentuan Umum, Jenis Barang Strategi Daerah, Pengiriman Barang Strategis Daerah, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain, Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan pengelolaan Keuangan Daerah agar dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan taat pada peraturan serta melaksanakan ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 194 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Keppres No.74 Tahun 2001; Keppres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.8 Tahun 2006; Keppres No.50 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Prov. Kaltim No.07 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan TImur Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
46 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO. 12, TLD NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Dengan terdapatnya beberapa Aset Daerah Kabupaten Boven Digoel, guna tertib pengelolaan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel. Mengacu pada pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pendirian, nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi perusahaan, modal, pengurus, direksi, badan pengawas, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, penetapan dan penggunaan laba, organisasi dan kepegawaian serta pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 12 Tahun 2008
Pengelola keuangan - BANtuan keuangan pemerintah kabupaten halmahera barat kepada partai politik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2008 Nomor 12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain untuk memperjuangkan tujuan politik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat serta mendukung terwujudnnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik, bantuan keuangan diberikan kepada partai politik untuk membantu kelancaran administrasi dan atau sekretariat partai politik yang memperoleh kursi di lembaga perwakilan rakyat daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan daerah tentang bantuan keuangan pemerintah kabupaten halmahera barat kepada partai politik.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000, UU No.31 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003,UU No.1 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2008, PP No.25 Tahun 2000, PP No.4 Tahun 2004, PP No.29 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.32 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Kepada Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pemberian bantuan keuangan; Tata cara dan persyaratan pengajuan bantuan; Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik; Penyerahan dan laporan penggunaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat