Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2008

Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Kepada Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pemberian bantuan keuangan; Tata cara dan persyaratan pengajuan bantuan; Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik; Penyerahan dan laporan penggunaan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
01 September 2008
Tanggal Berlaku
01 September 2008
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2008 Nomor 12 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan