Peraturan daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Kepada Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pemberian bantuan keuangan; Tata cara dan persyaratan pengajuan bantuan; Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik; Penyerahan dan laporan penggunaan; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat