Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Trenggalek Th 2015 no.5 dan TLD No 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa implementasi negara hukum, hak konstitusional
setiap orang dijamin oleh negara untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama dihadapan
hukum bagi orang miskin penduduk/warga Kabupaten
Trenggalek perlu diberikan bantuan hukum secara cumacuma;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh
daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin; meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; teknis penyelenggaraan bantuan; hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum; haw dan kewajiban penerima bantuan hukum; persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum; pendanaan; pertanggungjawaban; pengawasan; larangan; sanksi administratif; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaan 2014
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 14 telah beberapa kall diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepadaDPRD dengan dilarnpiri Laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6
bulan setelah tahun anggaran berakhir:
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NO 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 30 Tahun 2011; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 tahun 2013; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PErmendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 tahun 2012; Perda Kab Jepara No 10 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Jepara No 11 Tahun 2013; Perda Kab Jepara No 11 Tahun 2006; Perda Kab Jepara No 15 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No 18 tahun 2012; Perda Kab Jepara No 16 Tahun 2013; Perda Kab Jepara No 8 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan
Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus kas:
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekultas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 5A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama, perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Batu Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 3/E)
mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 yang meliputi Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah , Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ,anggaran belnja daerah meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 316 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; Keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa. APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 mengalami perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, mengalami pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja sehingga perlu dilakukan Perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 60 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PMK No 183/PMK.07/2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 9 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 12 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 14 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 16 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 17 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp.2.351.883.913.244 bertambah sejumlah Rp.577.956.570.716 sehingga menjadi Rp. 2.929.840.483.960.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 5 Tahun 2015
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 116 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan
Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di
wilayahnya;
b. bahwa Desa-Desa di Kabupaten Pemalang belum terdapat
penetapan Desa dan berdasarkan pendataan Desa di
Kabupaten Pemalang tidak terdapat Desa Adat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Penetapan Desa; Kedudukan Desa; Kewenangan Desa; Hak dan Kewajiban Desa; Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
semua peraturan mengenai penetapan Desa sebelumnya
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan INHALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan upaya advokasi untuk mencegah penyalahgunaan inhalan yang dijual secara bebas di Kalimantan Timur, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002; UU no. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU no. 18 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan penyalahgunaan INHALAN. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan penyalahgunaan inhalan, sehingga dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah; b. memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan inhalan yang dapat menyebabkan kematian dan terjadinya tindak kejahatan; c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan inghalan; d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyrakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan inhalan; e. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.63, TLD/No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Dayanginna Di Kecamatan Tapalang
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan pasal 229 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten dapat Membentuk Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.31 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju No.16 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai cakupan wilayah kelurahan Dayanginna, urusan pemerintahan kelurahan, dan pemerintahan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
6 halaman, Penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat