Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus kas: d. Laporan Operasional; e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; f. Laporan Perubahan Ekultas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat