PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 248.944 peraturan dalam 1,51 detik

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1951
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat
  2. UUDrt No. 10 Tahun 1952 tentang Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara. (Lembaran-Negara Nr 76 Tahun 1951)
Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang
Mencabut
  1. UUDrt No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, "Peraturan Gaji Militer Tahun 1950" ("P.G.M. 1950")
  2. UUDrt No. 27 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 4 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Mengubah
  1. UUDrt No. 2 Tahun 1951 tentang Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47)
Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Perekonomian
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 15 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Perpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UUDrt No. 15 Tahun 1951 tentang Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing, Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944
Mengubah
  1. UUDrt No. 37 Tahun 1950 tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Kewarganegaraan dan Imigrasi
Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan