Kelembagaan - Tata Kelola - Tata Ruang - Kawasan Hutan - Izin - Konsesi - Hak Atas Tanah - Hak Pengelolaan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 127, LN.2022/No.210, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Perpres tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 43 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai kelembagaan dan tata kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah. Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut. Dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian tersebut, dibentuk Tim Koordinasi. Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari: 1) APBN masing-masing kementerian/lembaga; 2) APBD; dan/atau 3) sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa Informasi Jabatan adalah hasil dari analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka informasi Jabatan adalah sebagai informasi tentang data-data Jabatan dan sebagai Instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan dibidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan;
Bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut untuk meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Informasi Jabatan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 74 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2017.
Peraturan ini Tentang Informasi Jabatan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut;
Ketentuan Umum;
Tujuan Penetapan Informasi Jabatan;
Penyusunan Infromasi Jabatan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 127 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penelitian / Kajian Perencanaan Pembangunan
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pelaksanaan Penelitian/Kajian Perencanaan Pembangunan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penelitian/Kajian Perencanaan Pembangunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penelitian/Kajian Perencanaan Pembangunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2. Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penelitian/Kajian Perencanaan Pembangunan.
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 127 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Klink Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor
445.4/615/2020 tentang Penerapan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas dan UPTD
Klinik Paru Masyarakat Dinas Kesehatan, maka UPTD
Puskesmas dan UPTD Klinik Paru Masyarakat mempunyai
fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan
keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat
sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu adanya landasan operasional dalam
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat pada
Dinas Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Klinik Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 120 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber daya manusia, remunerasi, struktur anggaran, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, tarif layanan, piutang dan utang/pinjaman, kerjasama, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, pencabutan penerapan BLUD, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang dan sebagai
pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu
segera menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal;
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemermtah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan PresidenNomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat