Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu membentuk badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Aceh Barat; bahwa Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga adanya penggabungan urusan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam rangka meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit umum daerah, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan rumah sakit umum daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2011; PP Nomor 29 Tahun 2016; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 71 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree; BAB V Nama dan Tempat Kedudukan; BAB VI Bidang Usaha; BAB VII Anggaran Dasar Perseroda Pakat Beusaree; BAB VIII Modal Perseroda Pakat Beusaree; BAB VII Saham Perseroda Pakat Beusaree; BAB IX Organ dan Pegawai Perseroda Pakat Beusaree; BAB X Pegawai; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; BAB XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XIV Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XV Pembubaran dan Likuidasi; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 104), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 160), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 162), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lemabaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 140), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lemabaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 198) dan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 13.b Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Aceh Barat (Berita Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2009 Nomor 13.b) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali peraturan pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Kabupaten Aceh Barat sampai dengan ditetapkan rumah sakit umum daerah sebagai unit pelaksana teknis daerah.
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah, perlu pedoman bagi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mengelola retribusi daerah;
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomorn 36 Tahun 2009; UU nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Menteri PU dan PR Nomor 5/PRT/M/2016.
Dalam Qanun ini mengatur 165 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Golongan dan Jenis Retribusi; BAB III Retribusi Jasa Umum; BAB IV Retibusi Jasa Usaha; BAB V Wilayah Retribusi; BAB VI Retsibusi Perizinan Terpadu; BAB VII Perubahan Tarif Retribusi; BAB VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; BAB IX Penetapan Retribusi; BAB X Tata Cara Pemungutan; BAB XI Tata Cara Pembayaran; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Keberatan; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; BAB XVI Kedaluarsa Penagihan; BAB XVII Pemeriksaan Retribusi; BAB XVIII Insentif Pemungutan; BAB XIX Ketentuan Penyidikan; BAB XX Ketentuan Pidana; BAB XXI Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan; BAB XXII Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Qanun tentang Perubahan Keuda Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya Pariwisata di Kabupaten Aceh Singkil Khsusunya Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat dan memperhatikan potensi kabupaten, indeks harga serta perkembangan perekonomian, maka dipandang perlu menyesuaikan Tarif Retribusi yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; Uu No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal yang memuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kota Banda Aceh berupa laporan keuangan yang terdiri atas laporasn realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengalami perubahan yang fundamental mengenai peran, tugas dan kewenangan Pemerintahan Gampong;
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Bahwa untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong sesuai dengan Pasal 117 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Gampong;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri 83 Tahun 2015; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengatur Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggara Pemerintahan Gampong, BAB III Tata Cara Pemilihan Keuchik; BAB IV Tuha Peut, BAB V Imeum Meunasah; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Gampong Oleh Camat; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
2020
Qanun NO. 2, LD No. 2/2020
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denagn PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 66/POJK.03/2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 7 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 13 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggungjawaban, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Qanun tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur diatur dengan Peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 5 Tahun 1990, 11 Tahun 2006, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, , UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 150 Tahun 2000, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2012, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, Qanun Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013, Qanun Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 58 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, BAB III Kerangka Penyusunan, BAB IV Jangka Waktu dan Kedudukan, BAB V Penetapan IKLH, BAB VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Perubahan RPPLH, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara, tidak sesuai lagi dengan perkembangan perusahaan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Pase Energi sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang Pemerintahan Daerah diundangkan
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri 37 Tahun 2018; Permendagri 118 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2010
Dalam Qanun ini mengatur 50 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan, BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Peralihan Aset, BAB V Tempat Kedudukan; BAB VI bidang Usaha; BAB VII Modal Dasar dan Penyertaan Modal; BAB VIII Saham; BAB IX Tata kelola; BAB X Organ Perseroan; BAB XI Kepegawaian; BAB XII Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian; BAB XIII Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran ; BAB XIV Pelaporan; BAB XV Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XVI Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XVII Perubahan dan Likuidasi; BAB XVIII Ketentuan Peralihan; BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
25
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2020
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL ACEH TAHUN 2020 - 2040
2020
Qanun NO. 1, LA.2020/NO.1
Qanun tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL ACEH TAHUN 2020 - 2040
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic Of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil di Aceh memiliki potensi untuk perikanan tangkap, wisata dan perikanan budidaya belum dikelola secara optimal, sehingga belum dapat memberikan manfaat yang signifikan;
- Bahwa untuk mewujdukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Aceh yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, maka perlu ditetapkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2013; PP Nomor 68 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2017; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 32 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016; Permen kelautan dan perikanan Nomor 23.PERMENKP/2016; Permendagri Nomor 116 Tahun 2017; Permendagri Nomor 4 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 88 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jangka Waktu dan fungsi, BAB III Lingkup Wilayah, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi, BAB IV Rencana Alokasi Ruang, BAB V Indikasi Program. BAB VI Peraturan Pemanfaatan Ruang, BAB VII Perizinan, Insentif, dan Disinsentif, Serta Arahan Pengenaan Sanksi, BAB VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB IX Monitoring dan Evaluasi, BAB X Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, BAB XI Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, BAB XII Larangan, BAB XIII Tim Koordinasi Penataan Ruang Aceh, BAB XIV Kerja Sama, BAB XV Penyelesaian Sengketa, BAB XVI Gugatan Perwakilan, BAB XVII Sanksi, BAB XVIII Ketentuan Penyidikan, BAB XIX Ketentuan Pidana, BAB XX Ketentuan Lain-lain, BAB XXI Ketentuan Peralihan, BAB XXII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2019.
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013
2020
Qanun NO. 1, LD No. 1/2020
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembangunan daerah, dan untuk menggali sumber pendapatan guna menambah pendanaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada;
bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah masih terdapat kekurangan jenis pelayanan dan penyesuaian tariff sesuai dengan perkembangan perekonomian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 2 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan yang diubah:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan yang diatur:
Qanun Bupati Aceh Jaya No
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat